Blogroll

SIAP-SIAP... Lomba Tata Kelola BOS Jenjang SD

Sahabat Kepala Sekolah,
Lomba Tata Kelola BOS bertujuan untuk mendorong kinerja pengelolaan program BOS di sekolah menjadi lebih baik, mencari model contoh sekolah yang mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta untuk memotivasi sekolah lainnya untuk mengelola dana BOS lebih baik.
Jenjang sekolah yang menjadi sasaran lomba tata kelola BOS tahun 2016 ini adalah seluruh SD baik negeri maupun swasta yang menerima dana BOS.

Informasi resmi ini berdasarkan pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) nomor 404/D2/TU/2016 tertanggal 1 Maret 2016 tentang Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan BOS Sekolah Dasar yang baik, transparan dan akuntabel, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengadakan lomba tata kelola dana BOS Sekolah Dasar tingkat nasional tahun 2016. Sehubungan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.   Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan calon peserta lomba tata kelola BOS untuk SD sebanyak 3 (tiga) sekolah terbaik tingkat provinsi paling lambat tanggal 31 Maret 2016, dikirimkan ke panitia lomba tata kelola Bos SD melalui email: subdit.proeva@gmail.com
2.   Tim Penilai Lomba Tata Kelola Dana BOS tahap I dari pusat akan melakukan kunjungan verifikasi/visitasi ke sekolah calon peserta lomba tata kelola BOS pada bulan April - Mei 2016.
3.   Hasil penilaian tahap I oleh Tim Penilai Pusat akan dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2016.
4.   Penilaian lomba tata kelola BOS SD tahap II akan dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2016 di Jakarta, dengan peserta sebanyak 102 (seratus dua) sekolah terbaik hasil penilaian tahap I.
5.   Pemenang Lomba Tata Kelola BOS SD akan mengikuti rangkaian acara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2016.
6.   Panduan lomba tata kelola BOS SD tahun 2016 terlampir.
Adapun kriteria sekolah yang dapat diikutsertakan menjadi peserta dalam Lomba Tata Kelola BOS Sekolah Dasar tahun 2016 ini adalah sekolah sekolah tingkat SD baik negeri dan swasta yang rnenerima dana BOS. Sedangkan, sekolah-sekolah yang telah terpilih sebagai peserta lomba tata kelola BOS tingkat Nasional tahun 2014 dan 2015, tidak dapat diusulkan sebagai perwakilan kabupaten/ kota dalam pelaksanaan lomba tahun ini.
Kriteria Penilaian Lomba Tata Kelola BOS SD Tahun 2016
Penilaian pada setiap sekolah peserta lomba difokuskan pada aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan oleh sekolah, yaitu:
1. Aspek Ketepatan Pengelolaan Dana BOS
Penilaian terhadap aspek kinerja pengelolaan dana BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyusun rencana penggunaan dana/anggaran di sekolah dan bagaimana penggunaan dananya.
Untuk itu indikator penilaian untuk aspek ini adalah:
a.   Indikator perencanaan yang baik;
b.   Indikator kesesuaian penggunaan dana BOS sesuai Petunjuk Teknis BOS.
2. Aspek Ketepatan Adminsitrasi dan Dampak BOS
Penilaian terhadap aspek kinerja administrasi dan dampak BOS difokuskan pada bagaimana sekolah menyelenggarakan administrasi pengelolaan BOS di sekolah, serta sejauh apa kegiatan yang telah disusun dan didanai BOS bisa memberikan dampak yang positif bagi mutu pembelajaran di sekolah.
Untuk itu indikator penilaian untuk aspek ini adalah:
a.   Indikator kelengkapan adminsitrasi pembukuan;
b.   Indikator akuntabilitas laporan;
c.   Indikator dampak BOS di sekolah.
Aspek-aspek kinerja pengelolaan dana BOS tersebut merupakan acuan dalam penyusunan instrumen penilaian. Pusat/Provinsi/Kab-Kota dapat menyusun instrumen penilaian dengan menggunakan kisi-kisi instrumen sebagaimana terlampir.
Download selengkapnya surat edaran Ditjen Dikdasmen tentang Lomba Tata Kelola Dana BOS Tingkat Sekolah Dasar Tahun 2016 dan juga Petunjuk Pelaksanaan Lomba Tata Kelola BOS Sekolah Dasar Tahun 2016 dapat diunduh langsung dari laman http://bos.kemdikbud.go.id dengan klik di links berikut.

DANA BOS : BERALIH KE SURAT SETORAN ELEKTRONIK, LUPAKAN ANTRI DI KANTOR PAJAK

Sahabat Kepala Sekolah, 
Bendahara BOS pasti pernah merasakan sumpeknya mengantri di kantor Pelayanan Pajak untuk Laporan Pajak sekolah. Mengisi format SSP, mengisi setumpuk berkas untuk laporan.
Lupakan antri di kantor Pajak. Mari beralih ke Surat Setoran Elektronik. Mari kita manfaatkan kemudahan ini, agar waktu tidak terbuang percuma, menunggu antrian hehehe... Tidak perlu terlalu sering meninggalkan sekolah.
BAGAIMANA CARANYA ?
2. Jika belum memiliki akses, silakan lakukan DAFTAR BARU dengan memasukkan NO NPWP dan email yang masih aktif.
3. Setelah aktif dan mendapatkan PIN, bisa langsung melakukan LOGIN untuk membuat Surat Setoran Elektronik.
4. Melalui menu Input Data kita akan mengisi form SSP Elektronik. Cukup mudah bukan ?

5. Setelah selesai mengisi Form dengan benar, teliti kembali dan setelah yakin baru Klik SIMPAN.

6. Klik Terbitkan Kode Billing, setelah muncul tampilan Kode Billingnya kita dapat mencetaknya dengan klik CETAK.

7. Sekarang kita tinggal melakukan pembayaran, lewat kantor POS atau Bank terdekat dengan memberikan ID BILLING yang kita dapatkan.

Mudah bukan, tak perlu jauh-jauh antri ke kantor Pelayanan Pajak. Setelah melakukan pembayaran tugas kita sudah selesai.

Untuk lebih jelasnya, teman-teman bisa mencetak panduannya TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK ONLINE dalam bentuk PDF dari SINI.


Semoga Bermanfaat !!!

KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH TENGAH ILIR GELAR SOSIALISASI PENGGUNAAN DANA BOS

Dalam upaya meminimalisir kesalahan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS, hari ini Kamis 31 Maret 2016, Seluruh Kepala Sekolah yang bernaung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Tengah Ilir melaksanakan Sosialisasi Tata Kelola Dana BOS Tahun 2016.

Bertempat di SDN No. 89/VIII Remaji Kec. Tengah Ilir, Ketua KKKS, Erwandi, S.Pd.I dan Sekretaris, Edison, S.Pd mengundang Tim Manajemen BOS Kabupaten Tebo dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Abrar, S.Pd.I., M.Pd.I, untuk mengisi Materi tentang Sosialisasi Tata Kelola Dana BOS.

Kegiatan berjalan dengan khidmat. Peserta yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, dan juga Operator serta Bendahara Sekolah sangat antusias dalam membedah Permendikbud No. 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2016. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam sesi tanya jawab untuk semua materi yang diberikan.

Materi sosialisasi tata kelola ini antara lain :
  1. Kebijakan Pemerintah tentang Penyaluran Dana BOS, 
  2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah,
  3. Penyusunan Rencanan Kerja Sekolah, Rencana Kerja Tahunan Tahun 2016, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Tahun 2016 dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah Tahun 2016,
  4. Pelaporan transaksi keuangan/realisasi penggunaan dana BOS (Form BOS-K3, K4, K5, K6, K7)
  5. Pelaporan Rekapitulasi Pembelian Barang Inventaris Barang (Form BOS 7, 8 dan 9)
  6. Peraturan Perpajakan dalam penggunaan Dana BOS.
Kegiatan yang menggunakan anggaran KKKS Kec. Tengah Ilir ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam membuat penyusunan neraca keuangan yang baik, benar, efisien, efektif dan tepat sasaran.

DANA BOS, 13 KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS

Sahabat Kepala Sekolah, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.

Penggunaan dana BOS di satuan pendidikan harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sebagaimana penjelasan berikut.

1. Pengembangan Perpustakaan
  • Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak,dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran. Buku teks yang dapat dibeli satuan pendidikan adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud.
  • Membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM Pendidikan Dasar sesuai dengan Permendikbud No. 23 Tahun 2013; 
  • Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online; 
  • Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan; 
  • Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan; 
  • Pengembangan database perpustakaan; 
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan; 
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan; 
Sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka penggunaan dana BOS untuk pengembangan perpustakaan paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasi satuan pendidikan. 

2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama);
b. Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
  • Penggandaan formulir Dapodikdasmen; 
  • Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
a) Bahan habis pakai (ATK);
b) Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di satuan pendidikan;
c) Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di satuan pendidikan;
d) Honor bagi operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut: 
  • Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di satuan pendidikan (termasuk tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; 
  • Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, satuan pendidikan dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan); 
  • Standar honor untuk operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
c. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan satuan pendidikan untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b. Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) pada SD;
c. Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual pada SMP;
d. Pengembangan pendidikan karakter/penumbuhan budi pekerti;
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
f. Pemantapan persiapan ujian;
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j. Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba dan biaya pendaftaran mengikuti lomba;
k. Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya.

4. Kegiatan Ulangan dan Ujian 
a. Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b. Komponen pembiayaan dari kegiatan di atas yang dapat dibayarkan adalah
  • Fotocopy/penggandaan soal; 
  • Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orangtua; 
  • Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar satuan pendidikan tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah/Pemda. 
5. Pembelian Bahan Habis Pakai 
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c. Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari- hari di satuan pendidikan;
d. Pengadaan suku cadang alat kantor;
e. Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6. Langganan Daya dan Jasa 
a. Biaya langganan listrik, air, dan telepon. Termasuk pula untuk pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar satuan pendidikan;
b. Langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar satuan pendidikan. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
c. Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di satuan pendidikan tidak ada jaringan listrik, termasuk perlengkapan pendukungnya.

7. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah 
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC peserta didik berfungsi dengan baik;
d. Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
e. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8. Pembayaran Honorarium Bulanan 
Honorarium yang dapat dibayarkan adalah untuk:
i. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
ii. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai operator Dapodikdasmen), termasuk administrasi BOS untuk SD;
iii. Pegawai perpustakaan;
iv. Penjaga Sekolah;
v. Petugas satpam;
vi. Petugas kebersihan;

Keterangan
  • Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikanswasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima. 
  • Setiap pengangkatan baru untuk guru/tenaga kependidikan honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di satuan pendidikan, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
9. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Bagi satuan pendidikan yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut; 
  • Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh satuan pendidikan. Biaya yang dapat dibayarkan adalah biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan;
  • Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di satuan pendidikan dan biaya nara sumber dari luar satuan pendidikan dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah; Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.
10. Membantu Peserta Didik Miskin
Dana BOS hanya boleh digunakan untuk membantu peserta didik miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya Program Indonesia Pintar (PIP).

11. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah 
  • Penggandaan laporan dan surat-menyurat; 
  • Insentif bagi tim penyusun laporan BOS; 
  • Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/ Kantor Pos; 
  • Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
  • Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
12. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer 
  1. Membeli komputer desktop/work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimum bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun.Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan komputer desktop/work station milik satuan pendidikan;
  2. Membeli printer atau printer plus scanner, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun.Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik satuan pendidikan; 
  3. Membeli laptop, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan laptop milik satuan pendidikan; \
  4. Membeli proyektor, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik satuan pendidikan; 
  5. Keterangan: 
  • Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di toko resmi; 
  • Proses pengadaan barang oleh satuan pendidikan harus mengikuti peraturan yang berlaku; 
  • Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris satuan pendidikan.

13. Biaya Lainnya 
Apabila seluruh komponen 1-12 telah terpenuhi pembiayaannya, maka dana BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai adalah:
  1. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah;
  2. Mesin ketik; 
  3. Peralatan UKS dan obat-obatan; 
  4. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
Link Download :
Harga Eceran Tertinggi Kemdikbud

Sumber :
Permendikbud No.80 Tahun 2015, tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS di SD dan SMP

DANA BOS, SASARAN PENERIMA KEBIJAKAN KHUSUS

Sasaran program BOS adalah semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta,juga harus memiliki izin operasional.

Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
  1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang. 

Kebijakan khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 peserta didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk satuan pendidikan yang menerima kebijakan alokasi minimal dipenuhi dengan beberapa kriteria.

Satuan pendidikan yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. SD/SMP yang berada di daerah khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau 
  2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau 
  3. Satuan pendidikan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; dan 
  4. Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah memiliki izin operasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi satuan pendidikan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Satuan pendidikan swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
  2. Satuan pendidikan swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
  3. Satuan pendidikan yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif satuan pendidikan lain di sekitarnya yang masih dapat menampung peserta didik; atau
  4. Satuan pendidikan yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut; atau
  5. Satuan pendidikan swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
  1. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi satuan pendidikan yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;
  2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar satuan pendidikan dan jumlah peserta didik berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen);
  3. Tim Manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Satuan pendidikan yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima satuan pendidikan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan di papan pengumuman;
  2. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
  3. Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua peserta didik. 

Sumber :
Permendikbud No. 80 Tahun 2015, Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS untuk SD dan SMP.

Hidup kita ibarat Kopi (Filosofi Kopi)

Sahabat Kepala Sekolah,
Selera tiap orang dalam menikmati kopi berbeda-beda. Apakah itu kopi hitam, kopi ijo, kopi susu, coffee latte, capuccino, kopi tubruk, dan lain-lain. Ada juga penikmat kopi panas ataupun dingin, kopi pahit atau manis. Semua tergantung selera masing-masing. Yang pasti, pada dasarnya kopi memiliki aroma dan rasa yang khas, tidak terpengaruh oleh cangkir atau gelasnya.

Saat browsing, saya sempat membaca artikel tentang kopi di sebuah blog. Di artikel itu si penulis bercerita mengenai filosofi kopi. Ketika orang-orang dipersilakan untuk memilih cangkir kopi yang akan mereka gunakan, mereka cenderung memilih cangkir yang bagus. Sementara yang tersisa adalah cangkir yang murahan dan tidak menarik. Memilih hal yang terbaik adalah hal yang wajar dan manusiawi. Persoalannya, ketika tidak mendapat cangkir yang bagus maka perasaan akan terganggu. Secara otomatis kita akan membandingkan cangkir yang kita pegang dengan cangkir orang lain. Pikiran terfokus pada cangkir, padahal yang kita minum adalah kopinya.

“Kunci menikmati kopi bukanlah seberapa bagus cangkirnya, tetapi seberapa bagus kualitas kopinya. Hidup kita seperti kopi. Cangkirnya adalah pekerjaan, jabatan, dan harta yang kita miliki”


Kita terlalu sibuk melihat “cangkir” orang lain, padahal kita sedang meminum “kopi” yang sama. Kualitas hidup seharusnya bukan berdasakan seberapa tinggi jabatan dan seberapa banyak harta yang kita miliki. Selama bisa mensyukuri apa yang kita miliki, tidak akan pernah ada kata kekurangan.

Salam damai :)

PENGUMPULAN DATA SPM 2016

Untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.

Standar pelayanan minimal pendidikan dasar (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar,  sekaligus  sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.

SPM difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik. Untuk mendapatkan data yang akurat tentang penerapan SPM di sekolah/madrasah, maka kami harapkan sedianya sahabat kepala sekolah/madrasah mengisi form SPM Tahun 2015/2016 dan dikumpulkan kepada pengawas binaan paling lambat 1 Mei 2016.

Adapun File Form SPM dapat di Download disini

Popular Posts

Pendidikan Sepanjang Hayat

Eksistensi manusia memerlukan sebuah proses untuk mencapai tujuannya dengan sebuah media yang disebut pendidikan. Manusia dianjurkan menuntut ilmu yang berguna sepanjang hayatnya, karena derajat orang berilmu sedikit lebih tinggi dari pada orang-orang beriman. Akan lebih baik jika keduanya ada digenggamanmu. Muara Tebo, 19 Maret 2016