Blogroll

Dikbudpora Dampingi Pelaksanaan K13 SMP





Untuk menjamin kesiapan pelaksanaan Kurikulum 2013 (K13) pada jenjang pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Tebo, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olah Raga (Dikbudpora) Tebo mengadakan penguatan pendampingan terhadap peserta. Pasalnya, pada 2019 nanti seluruh sekolah akan diwajibkan melaksanakan K13 yang sekarang sedang digodok menjadi kurikulum nasional. Hal itu dikatakan A. Abrar Kasi Kurikulum Dikbudpora Tebo.

Peserta Pendampingan K13 di SMP 12 Tebo
  Dijelaskannya, penguatan pendampingan yang dilakukan fengan dua pola, yaitu in hosuse dan on house training. "In house yakni memberikan penguatan dan pendampingan terhadap peserta. Sedangkan On house training yakni mempraktekan materi yang didapat pada in house training,"terang Abrar.

Triyatna, S.Pd., M.Si, Sekretaris Dinas menyajikan materi di SMP 3 Tebo
  Lebih jauh dijelaskan Abrar, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menyatukan pemahaman antara pengawas, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, kata dia, untuk memberikan penguatan dalam persiapan pembelajaran, pelaksanaan, modelling dan penilaian.
 Dijelaskannya juga, ada tiga lokasi pelaksana kegiatan diantaranya, induk cluster yang ditempatkan di SMPN 3 Tebo dengan sekolah imbas SMPN 18 Tebo dan SMPN 30 Tebo. Selanjutnya, Induk cluster SMPN 12 Teno dengan sekolah imbas SMPN 22 dan SMPN 37. Kemudian, induk cluster SMPN 1 Tebo dengan sekolah imbas SMPN 36 dan SMPN 24.
 "Untuk Induk cluster  SMPN 3 Tebo sudah dilaksanakan pada Sabtu (16/1) kemarin. Untuk Induk cluster SMPN 12 Tebo dilaksanakan pada Sabtu (23/1). Sedangkan induk cluster SMPN 1 Tebo Akan dilaksanakan pada Sabtu (30/1) nanti," bebernya.

Peserta Pendampingan K13 di SMP 1 Tebo
  "Instruktur pendamping terdiri dari guru-guru terbaik di Kabupaten Tebo dari 9 mata pelajaran dan 2 orang dari pengawas. Saya sebagai kasi kurikulum sebagai penanggungjawab kegiatan," katanya.
 Sementara, Zulkifli Kepala Dinas Dikbudpora Tebo mengatakan, dirinya sangat mensupport kegiatan persiapan pelaksanaan K13. Bahkan pada tahun 2015 kemarin, dirinya telah meganggarkan persiapan pelaksanaan K13 untuk buku dan pelatihan guru sebesar Rp 3,9 milyar.
 "Saya sangat antusias dengan K13 yang kedepan akan menjadi kurikulum nasional, karna konsep dasarnya adalah menciptakan individu yang mandiri. Oleh karenanya kepada guru-guru agar bisa memahami dan mengimplementasikan konsep dasar ini degan mengajarkan keterampilan menganalisa, memecahkan masalah dan melaksanakannya dalam suatu pekerjaan," kata Kadis.
 Untuk itu, Kadis berharap pada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan persiapan K13 dengan sebaik-baiknya. "Nantinya, bagi guru terbaik akan kita kirim untuk kegiatan sejenis di tingkat yang lebih tinggi, bahkan ke jenjang nasional," tuntasnya.

Sumber : http://buteekspres.com/

Kadis DIKBUDPORA Tebo Instruksikan Sekolah untuk terapkan PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015


Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ternyata berlaku, baik bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 maupun sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2006. Hal sesuai dengan bunyi pasal 2 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa 
"Peraturan  Menteri  ini bertujuan  mengatur  Penilaian  Hasil Belajar  oleh  Pendidik dan Satuan  Pendidikan pada  Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013."

Hal menarik dinyatakan dalam pasal 8 poin c  Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang penilian sikap yang menyatakan bahwa 
"penilaian  aspek  sikap  dilakukan  melalui observasi/pengamatan  sebagai  sumber  informasi  utama dan  pelaporannya  menjadi  tanggungjawab  wali  kelas  atau guru kelas."



Dalam pasal 12 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015  dinyatakan bahwa Permendikbud 104 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku. Secara resmi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015  berlaku sejak tanggal 15 Desember 2015.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini merupakan revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kadis Dikbudpora berbaur dengan Guru-Guru SMP Tebo



Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas DIKBDUPORA Kabupaten Tebo menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar menerapkan permendikbud No. 53 Tahun 2015 ini. "Kami harapkan kepada seluruh Sekolah di Kabupaten Tebo agar menerapkan Penilaian Hasil Belajar di sekolah masing-masing sesuai jenjang dan tingkatannya."

Lahirnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 ini dilatarbelakangi berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini lahir guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.


Selanjutnya untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat terkait, bersama Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), telah menerbitkan buku Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD). Buku Panduan Penilaian ini diharapkan dapat memfasilitasi guru dan sekolah dalam mengembangkan penilaian proses hasil belajar siswa yang sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013.



Dalam Buku Panduan Penilaian berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang diimplementasikan bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini disajikan tentang konsep, teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.

Salah satu perbedaan yang Juknis Penilaian bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarakan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dibanding Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah bahwa dalam penilaian pembelajaran untuk jenjang SD sampai dengan SLTA kembali digunakan nilai dengan rentang 0 – 100 dengan intreprstasi, sebagai berikut:

Sangat Baik (A) : 86-100

Baik (B) : 71-85

Cukup (C) : 56-70

Kurang (D) : ≤ 55



Selengkapnya terkait Juknis penilaian yang baru bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015  silahkan download Buku Panduan Penilaian dengan  mengklik tautan di bawah ini:


Panduan Penilaian untuk SD


Panduan Penilaian untuk SMP


Panduan Penilaian untuk SMA


Panduan Penilaian untuk SMK


Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti






Setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan, pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah. Pendidikan karakter seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua.
Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah. 

Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk semua jenjang pendidikan disesuaikan dengan tahapan usia perkembangan peserta didik yang berjenjang dari mulai sekolah dasar; untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai sejak dari masa orientasi peserta didik baru sampai dengan kelulusan.
1)  Sekolah Dasar
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang pendidikan sekolah dasar masih merupakan masa transisi dari masa bermain di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak akhir) memasuki situasi sekolah formal. Metode pelaksanaan dilakukan dengan mengamati dan meniru perilaku positif guru dan kepala sekolah sebagai contoh langsung di dalam membiasakan keteraturan dan pengulangan. Guru berperan juga sebagai pendamping untuk mendorong peserta didik belajar mandiri sekaligus memimpin teman dalam aktivitas kelompok, yaitu: bermain, bernyanyi, menari, mendongeng, melakukan simulasi, bermain peran di dalam kelompok. 
2)  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Khusus
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dilakukan dengan kemandirian peserta didik membiasakan keteraturan dan pengulangan, yang dimulai sejak dari masa orientasi peserta didik baru, proses kegiatan ekstrakurikuler, intra kurikuler, sampai dengan lulus. 



Jenis Kegiatan dan Aktualisasi melalui pembiasaan
Kegiatan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah melalui pembiasaan-pembiasaan:
I.  Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Moral dan Spiritual
Mewujudkan nilai-nilai moral dalam perilaku sehari-hari. Nilai moral diajarkan pada siswa, lalu guru dan siswa mempraktekkannya secara rutin hingga menjadi kebiasaan dan akhirnya bisa membudaya. 

Kegiatan wajib:
Guru dan peserta didik berdoa bersama sesuai dengan keyakinan masing-masing, sebelum dan sesudah hari pembelajaran, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian dibawah bimbingan guru.
 
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
1.  Contoh-contoh pembiasaan umum:
  • Membiasakan untuk menunaikan ibadah bersama sesuai agama dan kepercayaannya baik dilakukan di sekolah maupun bersama masyarakat;
 2.  Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Membiasakan perayaan Hari Besar Keagamaan dengan kegiatan yang sederhana dan hikmat.
II.  Menumbuhkembangkan Nilai-nilai Kebangsaan dan Kebhinnekaan
Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menerima keberagaman sebagai anugerah untuk bangsa Indonesia. Anugerah yang harus dirasakan dan disyukuri sehingga manfaatnya bisa terasa dalam kehidupan sehari-hari. 

Kegiatan wajib:
  1. Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.
  2.  Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus yang setara SMP/SMA/SMK dengan peserta didik bertugas sebagai komandan dan petugas upacara serta kepala sekolah/wakil bertindak sebagai inspektur upacara; 
  3.  Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional atau satu lagu terkini yang menggambarkan semangat patriotisme dan cinta tanah air. 
  4. Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikansatu lagu daerah (lagu-lagu daerah seluruh Nusantara).
 Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
 1.  Contoh-contoh pembiasaan umum:
  •  Mengenalkan beragam keunikan potensi daerah asal siswa melalui berbagai media dan kegiatan.
 2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  • Membiasakan perayaan Hari Besar Nasional dengan mengkaji atau mengenalkan pemikiran dan semangat yang melandasinya melalui berbagai media dan kegiatan.
III.  Mengembangkan Interaksi Positif Antara Peserta Didik dengan Guru dan Orangtua
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah, peserta didik dan orangtua. Interaksi positif antara tiga pihak tersebut dibutuhkan untuk membangun persepsi positif, saling pengertian dan saling dukung demi terwujudnya pendidikan yang efektif. 

Kegiatan wajib:
Sekolah mengadakan pertemuan dengan orangtua siswa pada setiap tahun ajaran baru untuk mensosialisasikan: (a) visi; (b) aturan; (c) materi; dan (d) rencana capaian belajar siswa agar orangtua turut mendukung keempat poin tersebut. 
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
 1.  Contoh-contoh pembiasaan umum:
  •  Memberi salam, senyum dan sapaan kepada setiap orang di komunitas sekolah.
  •  Guru dan tenaga kependidikan datang lebih awal untuk menyambut kedatangan peserta didik sesuai dengan tata nilai yang berlaku.
 2. Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  •  Membiasakan peserta didik (dan keluarga) untuk berpamitan dengan orangtua/wali/penghuni rumah saat pergi dan lapor saat pulang, sesuai kebiasaan/adat yang dibangun masing-masing keluarga;
  •  Secara bersama peserta didik mengucapkan salam hormat kepada guru sebelum pembelajaran dimulai, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian. 

IV.  Mengembangkan Interaksi Positif Antar Peserta Didik
 Peserta didik hadir di sekolah bukan hanya belajar akademik semata, tapi juga belajar bersosialisasi. Interaksi positif antar peserta didik akan mewujudkan pembelajaran dari rekan (peer learning) sekaligus membantu siswa untuk belajar bersosialisasi.
 
Kegiatan wajib:
 Membiasakan pertemuan di lingkungan sekolah dan/atau rumah untuk belajar kelompok yang diketahui oleh guru dan/atau orangtua.
 
Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
 1.  Contoh-contoh pembiasaan umum:
  •  Gerakan kepedulian kepada sesama warga sekolah dengan menjenguk warga sekolah yang sedang mengalami musibah, seperti sakit, kematian, dan lainnya.
 2.  Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  •  Membiasakan siswa saling membantu bila ada siswa yang sedang mengalami musibah atau kesusahan.
 
V.  Merawat Diri dan Lingkungan Sekolah
 Lingkungan sekolah akan mempengaruhi warga sekolah baik dari aspek fisik, emosi, maupun kesehatannya. Karena itu penting bagi warga sekolah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah serta diri.
 
 Kegiatan wajib:
 Melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dengan membentuk kelompok lintas kelas dan berbagi tugas sesuai usia dan kemampuan siswa. 
 Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
 1.  Contoh-contoh pembiasaan umum:
  •  Membiasakan penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien melalui berbagai kampanye kreatif dari dan oleh siswa.
  •  Menyelenggarakan kantin yang memenuhi standar kesehatan.
  •  Membangun budaya peserta didik untuk selalu menjaga kebersihan di bangkunya masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab individu maupun kebersihan kelas dan lingkungan sekolah sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
 2.  Contoh-contoh pembiasaan periodik:
•  Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat
bergantian memakai fasilitas sekolah.
•  Peserta didik melaksanakan piket kebersihan secara beregu dan bergantian regu.
•  Menjaga dan merawat tanaman di lingkungan sekolah, bergilir antar kelas.
•  Melaksanakan kegiatan bank sampah bekerja sama dengan dinas kebersihan
setempat.
 
VI.  Mengembangkan Potensi Diri Peserta Didik Secara Utuh
 Setiap siswa mempunyai potensi yang beragam. Sekolah hendaknya memfasilitasi secara optimal agar siswa bias menemukenali dan mengembangkan potensinya.
 
 Kegiatan wajib:
 1.  Menggunakan 15 menit sebelum hari pembelajaran untuk membaca buku selain bukumata pelajaran (setiap hari).
 2.  Seluruh warga sekolah (guru, tenaga kependidikan, siswa) memanfaatkan waktu sebelum memulai hari pembelajaran pada hari-hari tertentu untuk kegiatan olah fisik seperti senam kesegaran jasmani, dilaksanakan secara berkala dan rutin, sekurang-kurangnya
satu kali dalam seminggu.
 
 Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan oleh sekolah:
 1.  Contoh-contoh pembiasaan umum:
•  Peserta didik membiasakan diri untuk memiliki tabungan dalam berbagai bentuk (rekening bank, celengan, dan lainnya).
•  Membangun budaya bertanya dan melatih peserta didik mengajukan pertanyaan kritis dan membiasakan siswa mengangkat tangan sebagai isyarat akan mengajukan pertanyaan;
•  Membiasakan setiap peserta didik untuk selalu berlatih menjadi pemimpin dengan cara memberikan kesempatan pada setiap siswa tanpa kecuali, untuk memimpin secara bergilir dalam kegiatan-kegiatan bersama/berkelompok; 
 2.  Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  •  Siswa melakukan kegiatan positif secara berkala sesuai dengan potensi dirinya.
 
VII. Pelibatan Orangtua dan Masyarakat di Sekolah
 Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, sekolah hendaknya melibatkan orangtua dan masyarakat dalam proses belajar. Keterlibatan ini diharapkan akan berbuahdukungan dalam berbagai bentuk dari orangtua dan masyarakat.
 
 Kegiatan wajib:
 Mengadakan pameran karya siswa pada setiap akhir tahun ajaran dengan mengundang orangtua dan masyarakat untuk memberi apresiasi pada siswa.
 
 Contoh-contoh pembiasaan baik yang dapat dilakukan dan/atau didukung oleh sekolah:
 1.  Contoh-contoh pembiasaan umum:
  •  Orangtua membiasakan untuk menyediakan waktu 20 menit setiap malam untuk bercengkerama dengan anak mengenai kegiatan di sekolah
 2.  Contoh-contoh pembiasaan periodik:
  •  Masyarakat bekerja sama dengan sekolah untuk mengakomodasi kegiatan
kerelawanan oleh peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di lingkungan sekitar sekolah.
  •  Masyarakat dari berbagai profesi terlibat berbagi ilmu dan pengalaman kepada siswa di dalam sekolah. 

DOWNLOAD Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti

Unduh Permendikbud, klik di sini.

Popular Posts

Pendidikan Sepanjang Hayat

Eksistensi manusia memerlukan sebuah proses untuk mencapai tujuannya dengan sebuah media yang disebut pendidikan. Manusia dianjurkan menuntut ilmu yang berguna sepanjang hayatnya, karena derajat orang berilmu sedikit lebih tinggi dari pada orang-orang beriman. Akan lebih baik jika keduanya ada digenggamanmu. Muara Tebo, 19 Maret 2016