Pengajuan Akreditasi saat ini dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir online yang akan dipergunakan oleh sekolah/madrasah yang akan mendaftarkan sekolah/madrasahnya untuk diakreditasi.
Sekolah / Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut :
1. memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
2. memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/Program Keahlian;
3. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
4. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
5. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
6. telah menamatkan peserta didik.
1. Sekolah/Madrasah membuka website BAN-S/M dengan alamat : http://www.ban-sm.or.id;
2. Mengunduh Perangkat Akreditasi yang telah disediakan melalui website BAN-S/M (atau dapat diunduh di sini ) ;
3. Sekolah/Madrasah mencetak hasil unduh perangkat akreditasi;
4. Sekolah Madrasah mengisi Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi;
5. Mengisi Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi;
6. Mengisi aplikasi pada butir 5 sesuai dengan isian instrumen akreditasi pada butir 4;
7. Mengirim isian melalui website BAN-S/M, sekaligus mendaftar;
8. Bukti pengisian pada butir 4 harap disimpan untuk bukti fisik dan ditunjukan pada saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
Panduan secara lengkap dapat diunduh dengan cara menklik :
Panduan Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-Line
0 komentar:
Post a Comment