Dengan adanya RKT diharapkan dapat dijadikan sebagai: (1) pedoman kerja untuk perbaikan dan pengembangan sekolah, (2) sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta, (3) bahan untuk mengajukan usulan pendanaan pengembangan sekolah.
Baca juga FORMAT RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH
Tujuan Penyusunan RKT adalah sebagai berikut :
1. Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
2. Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah;
3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan;
4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat;
6. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Tahapan Perumusan RKT adalah sebagai berikut :
1. PersiapanSebelum perumusan RKT dilakukan, Kepala Sekolah & Dewan Guru bersama Komite Sekolah membentuk Tim Perumus RKT yang disebut Kelompok Kerja Rencana Kerja Sekolah (KKRKT). KKRKT ini beranggotakan 6 orang yang terdiri dari unsur : kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wakil dari guru, wakil dari TU, dan wakil dari komite sekolah. Setelah KKRKT terbentuk, KKRKT mengikuti pembekalan / orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pengembangan pendidikan dan perumusan RKT yang diselenggarakan oleh sekolah.
2. Perumusan RKT
Perumusan RKT dilakukan melalui 4 tahap, sebagai berikut:
Tahap Kesatu : Identifikasi Tantangan
Tujuan tahap I ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan, yaitu dengan cara membandingkan antara ”apa yang diinginkan (harapan)” dengan “apa yang ada saat ini” atau upaya dalam mempertahankan suatu keberhasilan yang telah dicapai sekolah. Identifikasi tantangan dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini.
1. Menyusun Profil
2. Mengidentifikasi Harapan Pemangku Kepentingan
3. Merumuskan Tantangan
Tahap Kedua : Analisis Pemecahan Tantangan
Langkah-langkah dalam menganalisis Tantangan adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Penyebab Tantangan Utama
2. Menentukan Alternatif Pemecahan Tantangan Utama
Tahap Ketiga : Penyusunan Program
Dalam penyusunan program, ada 6 langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Menetapkan Sasaran
2. Menetapkan Program
3. Menetapkan Penanggungjawab Program
4. Menentukan Indikator Keberhasilan Program
5. Menentukan Kegiatan dan
6. Menyusun Jadwal Kegiatan.
Tahap Keempat : Penyusunan Rencana Biaya dan Pendanaan
Pada tahap ini ditetapkan jenis dan banyaknya dana yang dibutuhkan, perkiraan jenis dan jumlah sumber pendanaan, aturan-aturan dari sumber pendanaan dan alokasi jenis dan sumber pendanaan untuk setiap jenis kebutuhan dana.
3. Pengesahan RKT
Setelah RKT selesai dirumuskan oleh KKRKT, RKT dibahas bersama oleh kepala sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah untuk dikaji ulang agar RKT yang telah dirumuskan sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya RKT yang telah dikaji ulang dan diperbaiki disahkan oleh kepala Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan nasional Kabupaten Musi Banyuasin. Akhirnya, RKT yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di Sekolah.
Baca juga LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RKAS
Landasan Hukum
Landasan hukum Perumusan RKT ini sebagai berikut :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 (Pengelolaan Dana Pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 (Setiap Satuan Pendidikan dikelola atas dasar Rencana Kerja Tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah Satuan Pendidikan yang meliputi masa 4 tahun).
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Sekolah membuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah / Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Download Contoh Rencana Kerja Tahunan
0 komentar:
Post a Comment