Standar pelayanan minimal pendidikan dasar (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar, sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.
SPM difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik. Untuk mendapatkan data yang akurat tentang penerapan SPM di sekolah/madrasah, maka kami harapkan sedianya sahabat kepala sekolah/madrasah mengisi form SPM Tahun 2015/2016 dan dikumpulkan kepada pengawas binaan paling lambat 1 Mei 2016.
DOWNLOAD FORM SPM
DOWNLOAD ULANG :
FORM SPM LAMPIRAN 2&3 YANG TIDAK TERBACA PENJELASANNYA.
PENJELASAN TAMBAHAN :
PENJELASAN TAMBAHAN UNTUK LAMPIRAN 2 & 3
DOWNLOAD ULANG :
FORM SPM LAMPIRAN 2&3 YANG TIDAK TERBACA PENJELASANNYA.
PENJELASAN TAMBAHAN :
PENJELASAN TAMBAHAN UNTUK LAMPIRAN 2 & 3
0 komentar:
Post a Comment