Sahabat Kepala Sekolah, berikut ini kita akan membahas tentang Pencatatan Barang yang dibeli dengan menggunakan Dana BOS. Setiap barang yang telah dibeli disebut barang inventaris dan sekolah hendaknya melakukan pencatatan terhadap hasil pembelian barang inventaris tersebut.
Ada 3 buku
pencatatan yang harus diisi oleh sekolah, yaitu Buku penerimaan Barang, Buku Pencatatan Inventaris, dan Rekapitulasi Pembelian Barang di Sekolah.
Buku Penerimaan Barang (Form BOS-07)
Barang inventaris yang telah dibeli oleh sekolah harus dicatat dalam buku penerimaan barang (Format BOS-07)
oleh Bendahara Barang yang telah ditunjuk oleh Kepala Sekolah dalam sebuah Surat Keputusan baik itu secara global ditandatangani oleh Kepala Daerah maupun oleh kepala sekolah saja.
Barang yang diterima harus dicocokkan dengan surat pesanan yang ditandatangani Kepala Sekolah, yang dicocokkan berdasarkan jenis, jumlah barang, harga barang, dan kondisi fisik barang. Jika jumlah/harga sesuai dan kondisi barang baik, maka barang dapat diterima. Jika tidak, maka sebaiknya ditangguhkan atau diberi catatan.
Barang yang diterima harus dicocokkan dengan surat pesanan yang ditandatangani Kepala Sekolah, yang dicocokkan berdasarkan jenis, jumlah barang, harga barang, dan kondisi fisik barang. Jika jumlah/harga sesuai dan kondisi barang baik, maka barang dapat diterima. Jika tidak, maka sebaiknya ditangguhkan atau diberi catatan.
Laporan format ini dibuat per triwulan dengan dicetak dan disimpan dengan rapi di sekolah.
Seluruh barang yang telah dicatat dalam Buku Penerimaan Barang,
pada tahap selanjutnya harus dimasukkan dalam Buku Pencatatan Inventaris (Format BOS-08).
Buku inventaris ini berfungsi untuk melihat seluruh barang yang telah
diterima/dibeli dengan menggunakan dana BOS baik secara klasifikasi jenis dan nama barang, kuantitas (jumlah), Tahun Pembuatan, maupun jumlah harga barang yang dibeli.
Download: Format BOS-08
Dengan Buku Pencatatan Inventaris, pada kolom keterangan dapat diisi kepada siapa barang tersebut didistribusikan atau dipinjamkan. Sebaiknya dibuat buku baru dalam bentuk buku peminjaman aset/barang inventaris, dengan dibuktikan dengan surat peminjaman aset. Untuk format ini, dibuat saja per triwulan disimpan yang rapi di sekolah.
Setiap Barang inventaris Sekolah baik dibeli dengan menggunakan Dana BOS, wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Rekapitulasi Pembelian Barang ini berfungsi untuk Laporan Dinas Pendidikan Kab/Kota kepada Dinas Pendidikan Propinsi. Sekolah hanya mengisi Barang apa saja yang dibeli berdasarkan Buku Pencatatan Inventaris dengan rincian jumlah dan harga setiap barang yang dibeli (Format BOS-9).
Download: Format BOS-09
Format ini memang dibuat untuk satu tahun
anggaran, namun sebaiknya dilaporkan secara triwulan agar apabila terjadi pergantian personel pada tim manajemen BOS di sekolah, data ini sudah tersimpan di Dinas Pendidikan Kab/Kota. (Khusus Dinas DIKBUDPORA Kabupaten Tebo, Form BOS-09 dilaporkan setiap triwulan).
Rekapitulasi Pembelian Barang Inventaris di Kab/Kota (Format BOS-10)
Setelah mendapatkan data rekapitulasi pembelian barang inventaris dari sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi hasil pembelian barang inventaris di seluruh sekolah dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli (Format BOS-10) untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi membuat Berita Acara Serah Terima Aset (Format BOS-11) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dilampiri dengan rekapitulasi hasil pembelian barang inventaris di seluruh kabupaten/kota dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli (Format BOS-12).
Dari format laporan ini kita mengetahui bahwa
pusat dalam hal ini kemdikbud menginginkan data barang inventaris yang
dibeli melalui dana BOS Pusat. Data ini tentunya sangat berguna untuk
pengambilan kebijakan yang akan datang. Dan sepertinya laporan ini bisa
juga dibuat online seperti laporan penggunaan dana bos pusat. Sehingga
data dari sekolah langsung sampai ke pusat.
Demikianlah postingan tentang pencatatan barang inventaris yang dibelanjakan dari dana BOS Pusat.
0 komentar:
Post a Comment