Blogroll

Home » , » DANA BOS, SASARAN PENERIMA KEBIJAKAN KHUSUS

DANA BOS, SASARAN PENERIMA KEBIJAKAN KHUSUS

Sasaran program BOS adalah semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi satuan pendidikan swasta,juga harus memiliki izin operasional.

Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
  1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Akan tetapi dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah peserta didik, maka pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang. 

Kebijakan khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 peserta didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk satuan pendidikan yang menerima kebijakan alokasi minimal dipenuhi dengan beberapa kriteria.

Satuan pendidikan yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. SD/SMP yang berada di daerah khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau 
  2. Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau 
  3. Satuan pendidikan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; dan 
  4. Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah memiliki izin operasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi satuan pendidikan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Satuan pendidikan swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
  2. Satuan pendidikan swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
  3. Satuan pendidikan yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif satuan pendidikan lain di sekitarnya yang masih dapat menampung peserta didik; atau
  4. Satuan pendidikan yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut; atau
  5. Satuan pendidikan swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
  1. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi satuan pendidikan yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;
  2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar satuan pendidikan dan jumlah peserta didik berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen);
  3. Tim Manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Satuan pendidikan yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima satuan pendidikan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan di papan pengumuman;
  2. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
  3. Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua peserta didik. 

Sumber :
Permendikbud No. 80 Tahun 2015, Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS untuk SD dan SMP.

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Pendidikan Sepanjang Hayat

Eksistensi manusia memerlukan sebuah proses untuk mencapai tujuannya dengan sebuah media yang disebut pendidikan. Manusia dianjurkan menuntut ilmu yang berguna sepanjang hayatnya, karena derajat orang berilmu sedikit lebih tinggi dari pada orang-orang beriman. Akan lebih baik jika keduanya ada digenggamanmu. Muara Tebo, 19 Maret 2016