Besar dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
- SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Kebijakan khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 peserta didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD maupun tingkat SMP. Mekanisme penetapan alokasi untuk satuan pendidikan yang menerima kebijakan alokasi minimal dipenuhi dengan beberapa kriteria.
Satuan pendidikan yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik adalah satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- SD/SMP yang berada di daerah khusus, yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau
- Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
- Satuan pendidikan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; dan
- Khusus untuk satuan pendidikan swasta, juga harus sudah memiliki izin operasional minimal 3 tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
- Satuan pendidikan swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal; atau
- Satuan pendidikan swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
- Satuan pendidikan yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif satuan pendidikan lain di sekitarnya yang masih dapat menampung peserta didik; atau
- Satuan pendidikan yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut; atau
- Satuan pendidikan swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi satuan pendidikan yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;
- Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar satuan pendidikan dan jumlah peserta didik berdasarkan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen);
- Tim Manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima satuan pendidikan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan di papan pengumuman;
- Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
- Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua peserta didik.
Sumber :
Permendikbud No. 80 Tahun 2015, Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS untuk SD dan SMP.
0 komentar:
Post a Comment