Guru adalah suatu
profesi. Hal tersebut ditegaskan dalam Konstitusi Negara dengan diberlakukannya
UU No. 14 Tahun 2005. Salah satu ciri suatu profesi adalah ketersediaan
Organisasi Profesi yang mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya
melalui tri dharma organsiasi profesi : Ikut serta mengembangkan ilmu dan
tekhnologi profesi, meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi dan menjaga
kode etik profesi.
Baca juga KodeEtik Guru
Saat ini,
guru memiliki beberapa organisasi profesi guru yang terdaftar dan diakui pada
Dirjen GTK berdasarkan Surat Dirjen GTK tanggal 4 Desember 2015 yakni:
1. Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI)

Semangat proklamasi 17 Agustus
1945 menjiwai
penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta.
Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas
perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan
suku, sepakat dihapuskan.
Sejak Kongres Guru Indonesia itu,
semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI).
2. Persatuan
Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)

Sebagai badan otonom, PERGUNU
memiliki dasar organisasi sebagaimana ditetapkan oleh organisasi induknya,
Nahdlatul Ulama, yakni beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah Wal Jama’ah.
Hal lain yang mendasar adalah PERGUNU berkomitmen kebangsaan yang kuat
dibingkai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan karakter dasar bangsa
Indonesia.
3. Ikatan
Guru Indonesia (IGI)
Gagasan pendirian IGI berasal dari
diskusi di mailing list antara guru dan para praktisi pendidikan, dan
dilanjutkan dengan aksi nyata melalui pelatihan-pelatihan peningkatan
kompetensi guru, dengan nama Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di
berbagai kota di Indonesia nampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan
yang diadakan KGI selalu disambut hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan
mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas,
Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah
daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) setempat, makin mempercepat pertumbuhan
organisasi ini.
Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.
Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.
4. Persatuan
Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
PGSI adalah organisasi profesi guru
dan/atau serikat pekerja profesi guru yang bersifat terbuka, independen, dan
non Partai Politik. Visi PGSI : Terwujudnya guru profesional yang mampu
mendorong sistem pendidikan demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
5. Federasi
Serikat Guru Indonesia (FSGI)
Semua ini bermula dari pertemuan dua
belas organisasi guru daerah, di Hotel Bumi Wiyata Depok, 21-23 Januari
2011. Para guru itu bersepakat untuk berhimpun dalam sebuah organisasi yang
diberi nama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
6. Federasi
Guru Independen Indonesia (FGII)

Prinsip dasar yang melatarbelakangi pembentukan FGII adalah mendorong demokratisasi pendidikan dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada guru dan masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan agar kebijakan pendidikan di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
Terima kasih
mudah-mudahan info ini bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment