Blogroll

Home » , , » HIMBAUAN TENTANG PENGGUNAAN DANA BOS

HIMBAUAN TENTANG PENGGUNAAN DANA BOS


Mempedomani Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS Jenjang SD dan SMP, dan Himbauan Kepala Dinas Dikbudpora melalui Kabid DIKDAS, Nomor : 422/139/dikbudpora/2016 tanggal 2 Februari 2016, bahwa :

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah

  1. Mengisi,   mengirim   dan   meng-update    data   pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;  
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  5. Mengumumkan  penggunaan  dana  BOS  di  papan  pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07);
  6. Menginformasikan  secara  tertulis  rekapitulasi  penerimaan  dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor;
  7. Bertanggung jawab   secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima;
  8. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
  9. Membuat  laporan  realisasi  penggunaan  dana  BOS  triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) di tiap akhir triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit;
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir   BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; n. Memasang spanduk di satuan pendidikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05), terutama menjelang dan selama masa penerimaan peserta didik baru;
  14. Bagi satuan pendidikan negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota; 
  15. Menandatangani   surat   pernyataan   tanggung   jawab   yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).

Sanksi pada BAB VIII Pengawasan, Pemeriksaan dan Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut.

  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang- undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang          terbukti   disalahgunakan   agar   dikembalikan   kepada  satuan pendidikan.
  3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
  4. Apabila  berdasarkan  hasil  monitoring  atau  auditsatuan  pendidikan terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank (dengan tembusan  ke  satuan  pendidikan)untuk  menunda  pengambilan  dana BOS dari rekening satuan pendidikan;
  5. Pemblokiran   dana   dan   penghentian   sementara   seluruh   bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
  6. Bentuk   sanksi   lainnya   sesuai   ketentuan   peraturan   perundang- undangan.
Untuk lebih jelasnya dapat dipelajari dan dipedomani Juknis BOS 2016 dengan mengunduh di sini.

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Pendidikan Sepanjang Hayat

Eksistensi manusia memerlukan sebuah proses untuk mencapai tujuannya dengan sebuah media yang disebut pendidikan. Manusia dianjurkan menuntut ilmu yang berguna sepanjang hayatnya, karena derajat orang berilmu sedikit lebih tinggi dari pada orang-orang beriman. Akan lebih baik jika keduanya ada digenggamanmu. Muara Tebo, 19 Maret 2016