Dalam setiap
profesi yang dijalani akan selalu ada peraturan yang akan mengatur untuk
kesuksesan profesi tersebut. Sama halnya dengan guru, Dalam Melaksanakan
tugasnya, guru mempunyai kode etik sendiri yang harus dipatuhi.
Kode etik
sendiri didefinisikan sebagai pola aturan, pedoman etis, tanda, tata cara dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Sedangkan kode etik menurut KBBI yaitu
norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sbg landasan tingkah laku.
Guru menurut KBBI yaitu "guru/gu·ru/ n orang yg pekerjaannya (mata
pencahariannya, profesinya) mengajar;-- kencing berdiri, murid kencing berlari,
pb kelakuan murid (orang bawahan) selalu mencontoh guru (orang
atasannya);"
Dari Penjelasan KBBI tentang "kode etik" dan "guru" tersebut dapat kita simpulkan Kode etik guru yaitu Norma dan asas sebagai landasan tingkah laku dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal ini wajib untuk ditaati bagi setiap guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya sehari hari.
Kode etik
guru terdiri dari 8 pasal, diantaranya :
1. Kewajiban umum
2. Kewajiban guru terhadap peserta
didik
3. Kewajiban guru terhadap orang tua/
wali peserta didik
4. Kewajiban guru terhadap masyarakat
5. Kewajiban guru terhadap teman
sejawat
6. Kewajiban guru terhadap profesi
7. Kewajiban guru
terhadap organisasi profesi
8. Kewajiban guru
terhadap pemerintah
Berikut
sedikit contoh Kode Etik Guru Indonesia :
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Link Donwload Kode Etik Guru 2015
0 komentar:
Post a Comment