Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ternyata berlaku, baik bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 maupun sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2006. Hal sesuai dengan bunyi pasal 2 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa
"Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan
Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum
2006 dan Kurikulum 2013."
Hal menarik dinyatakan dalam pasal 8
poin c Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang penilian sikap yang
menyatakan bahwa
"penilaian aspek sikap dilakukan
melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi
utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali
kelas atau guru kelas."
Dalam pasal 12 Permendikbud Nomor 53
Tahun 2015 dinyatakan bahwa Permendikbud 104 Tahun 2014 dinyatakan tidak
berlaku. Secara resmi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 berlaku sejak
tanggal 15 Desember 2015.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud
No 53 Tahun 2015 ini merupakan revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun
2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
Kadis Dikbudpora berbaur dengan Guru-Guru SMP Tebo |
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas DIKBDUPORA Kabupaten Tebo menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar menerapkan permendikbud No. 53 Tahun 2015 ini. "Kami harapkan kepada seluruh Sekolah di Kabupaten Tebo agar menerapkan Penilaian Hasil Belajar di sekolah masing-masing sesuai jenjang dan tingkatannya."
Lahirnya Permendikbud Nomor 53
Tahun 2015 ini dilatarbelakangi berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan
penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.. Permendikbud No 53 Tahun 2015
ini lahir guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian
proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum
2013.
Selanjutnya untuk mengimplementasikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini, Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah melalui Direktorat terkait, bersama Pusat Penilaian
Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), telah
menerbitkan buku Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA);
Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Panduan Penilaian
untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan Panduan Penilaian untuk
Sekolah Dasar (SD). Buku Panduan Penilaian ini diharapkan dapat memfasilitasi
guru dan sekolah dalam mengembangkan penilaian proses hasil belajar siswa yang
sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013.
Dalam Buku Panduan Penilaian
berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang diimplementasikan bagi
sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini disajikan tentang konsep,
teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian
pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh
format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis
pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan
hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor
dan Cara Pengisiannya.
Salah satu perbedaan yang Juknis
Penilaian bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarakan Permendikbud
Nomor 53 Tahun 2015 dibanding Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah adalah bahwa dalam penilaian pembelajaran untuk jenjang SD sampai
dengan SLTA kembali digunakan nilai dengan rentang 0 – 100 dengan intreprstasi,
sebagai berikut:
Sangat Baik (A) : 86-100
Baik (B) : 71-85
Cukup (C) : 56-70
Kurang (D) : ≤ 55
Selengkapnya terkait Juknis
penilaian yang baru bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud
Nomor 53 Tahun 2015 silahkan download Buku Panduan
Penilaian dengan mengklik tautan di bawah ini:
Panduan Penilaian untuk SD
Panduan Penilaian untuk SMP
Panduan Penilaian untuk SMA
Panduan Penilaian untuk SMK
0 komentar:
Post a Comment