Blogroll

Home » , » Kadis DIKBUDPORA Tebo Instruksikan Sekolah untuk terapkan PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015

Kadis DIKBUDPORA Tebo Instruksikan Sekolah untuk terapkan PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015


Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ternyata berlaku, baik bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 maupun sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2006. Hal sesuai dengan bunyi pasal 2 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa 
"Peraturan  Menteri  ini bertujuan  mengatur  Penilaian  Hasil Belajar  oleh  Pendidik dan Satuan  Pendidikan pada  Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013."

Hal menarik dinyatakan dalam pasal 8 poin c  Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang penilian sikap yang menyatakan bahwa 
"penilaian  aspek  sikap  dilakukan  melalui observasi/pengamatan  sebagai  sumber  informasi  utama dan  pelaporannya  menjadi  tanggungjawab  wali  kelas  atau guru kelas."



Dalam pasal 12 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015  dinyatakan bahwa Permendikbud 104 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku. Secara resmi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015  berlaku sejak tanggal 15 Desember 2015.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini merupakan revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kadis Dikbudpora berbaur dengan Guru-Guru SMP Tebo



Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas DIKBDUPORA Kabupaten Tebo menginstruksikan kepada seluruh sekolah agar menerapkan permendikbud No. 53 Tahun 2015 ini. "Kami harapkan kepada seluruh Sekolah di Kabupaten Tebo agar menerapkan Penilaian Hasil Belajar di sekolah masing-masing sesuai jenjang dan tingkatannya."

Lahirnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 ini dilatarbelakangi berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini lahir guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.


Selanjutnya untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat terkait, bersama Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), telah menerbitkan buku Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD). Buku Panduan Penilaian ini diharapkan dapat memfasilitasi guru dan sekolah dalam mengembangkan penilaian proses hasil belajar siswa yang sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013.



Dalam Buku Panduan Penilaian berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang diimplementasikan bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini disajikan tentang konsep, teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.

Salah satu perbedaan yang Juknis Penilaian bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarakan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dibanding Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah bahwa dalam penilaian pembelajaran untuk jenjang SD sampai dengan SLTA kembali digunakan nilai dengan rentang 0 – 100 dengan intreprstasi, sebagai berikut:

Sangat Baik (A) : 86-100

Baik (B) : 71-85

Cukup (C) : 56-70

Kurang (D) : ≤ 55



Selengkapnya terkait Juknis penilaian yang baru bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015  silahkan download Buku Panduan Penilaian dengan  mengklik tautan di bawah ini:


Panduan Penilaian untuk SD


Panduan Penilaian untuk SMP


Panduan Penilaian untuk SMA


Panduan Penilaian untuk SMK


0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Pendidikan Sepanjang Hayat

Eksistensi manusia memerlukan sebuah proses untuk mencapai tujuannya dengan sebuah media yang disebut pendidikan. Manusia dianjurkan menuntut ilmu yang berguna sepanjang hayatnya, karena derajat orang berilmu sedikit lebih tinggi dari pada orang-orang beriman. Akan lebih baik jika keduanya ada digenggamanmu. Muara Tebo, 19 Maret 2016