Blogroll

HIMBAUAN TENTANG PENGGUNAAN DANA BOS


Mempedomani Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS Jenjang SD dan SMP, dan Himbauan Kepala Dinas Dikbudpora melalui Kabid DIKDAS, Nomor : 422/139/dikbudpora/2016 tanggal 2 Februari 2016, bahwa :

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah

  1. Mengisi,   mengirim   dan   meng-update    data   pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;  
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  5. Mengumumkan  penggunaan  dana  BOS  di  papan  pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07);
  6. Menginformasikan  secara  tertulis  rekapitulasi  penerimaan  dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor;
  7. Bertanggung jawab   secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima;
  8. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
  9. Membuat  laporan  realisasi  penggunaan  dana  BOS  triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) di tiap akhir triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit;
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir   BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; n. Memasang spanduk di satuan pendidikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05), terutama menjelang dan selama masa penerimaan peserta didik baru;
  14. Bagi satuan pendidikan negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota; 
  15. Menandatangani   surat   pernyataan   tanggung   jawab   yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).

Sanksi pada BAB VIII Pengawasan, Pemeriksaan dan Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut.

  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang- undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang          terbukti   disalahgunakan   agar   dikembalikan   kepada  satuan pendidikan.
  3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
  4. Apabila  berdasarkan  hasil  monitoring  atau  auditsatuan  pendidikan terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank (dengan tembusan  ke  satuan  pendidikan)untuk  menunda  pengambilan  dana BOS dari rekening satuan pendidikan;
  5. Pemblokiran   dana   dan   penghentian   sementara   seluruh   bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
  6. Bentuk   sanksi   lainnya   sesuai   ketentuan   peraturan   perundang- undangan.
Untuk lebih jelasnya dapat dipelajari dan dipedomani Juknis BOS 2016 dengan mengunduh di sini.

STANDAR KEPALA PERPUSTAKAAN LABORATORIUM

Permendiknas Tentang Standar Kepala Perpustakaan dan Laboratorium 


Jika kita berbicara Standar Tenaga Perpustakaan dan Standar Tenaga Laboratorium Sekolah. hal ini erat kaitannya dengan Validasi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium dalam hubungannya pada validasi pengisian data pada dapodikdas untuk tunjangan Guru,  dalam permendiknas no 25 tahun 2008 Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel/ lihat juga  pengertian mapping rombel dapodikdas), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah. 

Kualifikasi
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga
Kependidikan Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi
bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan
Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.

3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh
pemerintah.

Jika kita melihat pada Permendiknas no 26 tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
Standar tenaga laboratorium sekorah/madrasah mencakup kepara laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. standar lenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud  Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.

Kualifikasi
1. Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari
perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.

2. Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan
peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari
perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.

3. Laboran Sekolah/Madrasah, Kualifikasi laboran sekolah/madrasahadalah sebagai berikut:
a. Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan
jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh pemerintah.

Download Permendiknas Tentang Standar Kepala Perpustakaan dan Laboratorium :
Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008

Dikbudpora Dampingi Pelaksanaan K13 SMP





Untuk menjamin kesiapan pelaksanaan Kurikulum 2013 (K13) pada jenjang pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Tebo, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olah Raga (Dikbudpora) Tebo mengadakan penguatan pendampingan terhadap peserta. Pasalnya, pada 2019 nanti seluruh sekolah akan diwajibkan melaksanakan K13 yang sekarang sedang digodok menjadi kurikulum nasional. Hal itu dikatakan A. Abrar Kasi Kurikulum Dikbudpora Tebo.

Peserta Pendampingan K13 di SMP 12 Tebo
  Dijelaskannya, penguatan pendampingan yang dilakukan fengan dua pola, yaitu in hosuse dan on house training. "In house yakni memberikan penguatan dan pendampingan terhadap peserta. Sedangkan On house training yakni mempraktekan materi yang didapat pada in house training,"terang Abrar.

Triyatna, S.Pd., M.Si, Sekretaris Dinas menyajikan materi di SMP 3 Tebo
  Lebih jauh dijelaskan Abrar, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menyatukan pemahaman antara pengawas, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, kata dia, untuk memberikan penguatan dalam persiapan pembelajaran, pelaksanaan, modelling dan penilaian.
 Dijelaskannya juga, ada tiga lokasi pelaksana kegiatan diantaranya, induk cluster yang ditempatkan di SMPN 3 Tebo dengan sekolah imbas SMPN 18 Tebo dan SMPN 30 Tebo. Selanjutnya, Induk cluster SMPN 12 Teno dengan sekolah imbas SMPN 22 dan SMPN 37. Kemudian, induk cluster SMPN 1 Tebo dengan sekolah imbas SMPN 36 dan SMPN 24.
 "Untuk Induk cluster  SMPN 3 Tebo sudah dilaksanakan pada Sabtu (16/1) kemarin. Untuk Induk cluster SMPN 12 Tebo dilaksanakan pada Sabtu (23/1). Sedangkan induk cluster SMPN 1 Tebo Akan dilaksanakan pada Sabtu (30/1) nanti," bebernya.

Peserta Pendampingan K13 di SMP 1 Tebo
  "Instruktur pendamping terdiri dari guru-guru terbaik di Kabupaten Tebo dari 9 mata pelajaran dan 2 orang dari pengawas. Saya sebagai kasi kurikulum sebagai penanggungjawab kegiatan," katanya.
 Sementara, Zulkifli Kepala Dinas Dikbudpora Tebo mengatakan, dirinya sangat mensupport kegiatan persiapan pelaksanaan K13. Bahkan pada tahun 2015 kemarin, dirinya telah meganggarkan persiapan pelaksanaan K13 untuk buku dan pelatihan guru sebesar Rp 3,9 milyar.
 "Saya sangat antusias dengan K13 yang kedepan akan menjadi kurikulum nasional, karna konsep dasarnya adalah menciptakan individu yang mandiri. Oleh karenanya kepada guru-guru agar bisa memahami dan mengimplementasikan konsep dasar ini degan mengajarkan keterampilan menganalisa, memecahkan masalah dan melaksanakannya dalam suatu pekerjaan," kata Kadis.
 Untuk itu, Kadis berharap pada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan persiapan K13 dengan sebaik-baiknya. "Nantinya, bagi guru terbaik akan kita kirim untuk kegiatan sejenis di tingkat yang lebih tinggi, bahkan ke jenjang nasional," tuntasnya.

Sumber : http://buteekspres.com/

Popular Posts

Pendidikan Sepanjang Hayat

Eksistensi manusia memerlukan sebuah proses untuk mencapai tujuannya dengan sebuah media yang disebut pendidikan. Manusia dianjurkan menuntut ilmu yang berguna sepanjang hayatnya, karena derajat orang berilmu sedikit lebih tinggi dari pada orang-orang beriman. Akan lebih baik jika keduanya ada digenggamanmu. Muara Tebo, 19 Maret 2016