Blogroll

FORMAT BOS-09, REKAPITULASI PEMBELIAN BARANG INVENTARIS SEKOLAH

Sahabat Kepala Sekolah, berikut ini kita akan membahas tentang Pencatatan Barang yang dibeli dengan menggunakan Dana BOS. Setiap barang yang telah dibeli disebut barang inventaris dan sekolah hendaknya melakukan pencatatan terhadap hasil pembelian barang inventaris tersebut. 

Ada 3 buku pencatatan yang harus diisi oleh sekolah, yaitu Buku penerimaan Barang, Buku Pencatatan Inventaris, dan Rekapitulasi Pembelian Barang di Sekolah. 

Buku Penerimaan Barang (Form BOS-07)
Barang inventaris yang telah dibeli oleh sekolah harus dicatat dalam buku penerimaan barang (Format BOS-07) oleh Bendahara Barang yang telah ditunjuk oleh Kepala Sekolah dalam sebuah Surat Keputusan baik itu secara global ditandatangani oleh Kepala Daerah maupun oleh kepala sekolah saja.

Barang yang diterima harus dicocokkan dengan surat pesanan yang ditandatangani Kepala Sekolah, yang dicocokkan berdasarkan jenis, jumlah barang, harga barang, dan kondisi fisik barang. Jika jumlah/harga sesuai dan kondisi barang baik, maka barang dapat diterima. Jika tidak, maka sebaiknya ditangguhkan atau diberi catatan.


Download: Format BOS-07


Laporan format ini dibuat per triwulan dengan dicetak dan disimpan dengan rapi di sekolah.
 Buku Pencatatan Inventaris (Form BOS-08)
Seluruh barang yang telah dicatat dalam Buku Penerimaan Barang, pada tahap selanjutnya harus dimasukkan dalam Buku Pencatatan Inventaris (Format BOS-08). Buku inventaris ini berfungsi untuk melihat seluruh barang yang telah diterima/dibeli dengan menggunakan dana BOS baik secara klasifikasi jenis dan nama barang, kuantitas (jumlah), Tahun Pembuatan, maupun jumlah harga barang yang dibeli. 

rincian jumah harga setiap barang

Download: Format BOS-08
 

Dengan Buku Pencatatan Inventaris, pada kolom keterangan dapat diisi kepada siapa barang tersebut didistribusikan atau dipinjamkan. Sebaiknya dibuat buku baru dalam bentuk buku peminjaman aset/barang inventaris, dengan dibuktikan dengan surat peminjaman aset. Untuk format ini, dibuat saja per triwulan disimpan yang rapi di sekolah.

Rekapitulasi Pembelian Barang Inventaris di Sekolah (Form BOS-09)
Setiap Barang inventaris Sekolah baik dibeli dengan menggunakan Dana BOS, wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Rekapitulasi Pembelian Barang ini berfungsi untuk Laporan Dinas Pendidikan Kab/Kota kepada Dinas Pendidikan Propinsi. Sekolah hanya mengisi Barang apa saja yang dibeli berdasarkan Buku Pencatatan Inventaris dengan rincian jumlah dan harga setiap barang yang dibeli (Format BOS-9).
buku inventaris barang bos pusat

Download: Format BOS-09

Format ini memang dibuat untuk satu tahun anggaran, namun sebaiknya dilaporkan secara triwulan agar apabila terjadi pergantian personel pada tim manajemen BOS di sekolah, data ini sudah tersimpan di Dinas Pendidikan Kab/Kota. (Khusus Dinas DIKBUDPORA Kabupaten Tebo, Form BOS-09 dilaporkan setiap triwulan).

Rekapitulasi Pembelian Barang Inventaris di Kab/Kota (Format BOS-10)
Setelah mendapatkan data rekapitulasi pembelian barang inventaris dari sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi hasil pembelian barang inventaris di seluruh sekolah dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli (Format BOS-10) untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

rincian barang yang dibeli tiap sekolah
Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi membuat Berita Acara Serah Terima Aset (Format BOS-11) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala

berita acara serah terima aset
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dilampiri dengan rekapitulasi hasil pembelian barang inventaris di seluruh kabupaten/kota dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli (Format BOS-12).

rekapitulasi hasil pembelian barang kabupaten

Dari format laporan ini kita mengetahui bahwa pusat dalam hal ini kemdikbud menginginkan data barang inventaris yang dibeli melalui dana BOS Pusat. Data ini tentunya sangat berguna untuk pengambilan kebijakan yang akan datang. Dan sepertinya laporan ini bisa juga dibuat online seperti laporan penggunaan dana bos pusat. Sehingga data dari sekolah langsung sampai ke pusat.
Demikianlah postingan tentang pencatatan barang inventaris yang dibelanjakan dari dana BOS Pusat.

VIDEO TUTORIAL PENGISIAN ALPEKA BOS

Sahabat Kepala Sekolah, berikut kami berikan Video Tutorial Pengisian Alpeka BOS yang kami dapat dari Youtube UPT Pendidikan Paud,TK,Dikdas dan DIkmen XXI Kecamatan Nanggung...

CARA SUSUN RKAS 1

 
CARA SUSUN RKAS 2

CARA SUSUN RKAS 3

CARA SUSUN RKAS 4

PENGISIAN APLIKASI ALPEKA 1

Sahabat Kepala Sekolah, Untuk Membuat Program Sekolah langkah- langkah nya adalah sebagai berikut :

Click “File alpeka_BOS_TS-11b” Kemudian Click Tombol “Yes”
Kemudian Click Tombol “Option” Untuk Mengaktifkan Macro
Kemudian Click Tombol “Enable This Content” kemudian Click Tombol “OK”
Maka Akan Muncul Tampilan Seperti Gambar Berikut Kemudian Click Tanda x berikut




  • Langkah selanjutnya Adalah Tampilan Untuk Seting Regional Perhatikan tulisan dibawah Format. apabila tertulis Indonesia, berarti sudah benar dan langsung klik ‘OK’ atau ‘Cancel’. Bila bukan cari dan pilih Indonesia. Klik pada panah terbalik dikanan akan muncul daftar negara
  • Kemudian klik ‘OK’.
  • Jika Sudah Di setting Kemudian Click Tombol Keluar 
Menu Definisi terdiri dari
DATA UMUM
      Untuk mengisi data umum sekolah
      Data umum yang diisi adalah informasi nama sekolah dan nama yang tandatangan di laporan BOS
PROGRAM SEKOLAH
      Untuk memilih kegiatan yang dilaksanakan di sekolah sesuai RKT/RKAS.
      Pada aplikasi sudah ada daftar kegiatan sekolah yang terkait dengan program dan sub program sekolah.
      Untuk mencari kegiatan bisa dengan dua cara, yaitu:
      Mencari dengan fasilitas ‘Find’ pada excel dengan ikon berbentuk teropong.
      Mencari dari seleksi Program, kemudian pilih Sub Program dan baru dicari kegiatannya
      Bila nama kegiatan cocok dengan RKAS/ RKT sekolah, maka pada kolom sebelah kanan di pilih ‘Ya’
CARA MENAMBAH KEGIATAN
      Bila kegiatan belum ada pada daftar kegiatan, maka bisa menambahkan kegiatan tersebut.
      Setiap kegiatan yang baru harus tahu masuk dalam sub program apa dan program apa.
      Setelah menambah kegiatan, lalu petakan komponen BOS mana yang bisa membiayai kegiatan ini. Pilih “Ya” pada kolom komponen BOS yang bisa membiayai dan lainnya pilih “Tidak”.
      Pilih ‘Ya’ pada kolom di sebelah kanan  kegiatan
      Untuk mengetahui penjelasan komponen, arah kursor pada judul kolom setiap komponen.
 
Langkah Menggunakan Menu Generate:
Generate: Berfungsi untuk membuat file data baru untuk pencatatan transaksi keuangan
Klik ‘Generate’ -> Pilih folder -> beri nama file data -> Save
      Semua data transaksi disimpan pada file data, yang terpisah dari file utama (Aplikasi). Usahkan keduanya dalam satu folder
      Data file selalu dibuat baru untuk setiap tahun angaran dan disimpan pada folder yang berbeda
Untuk memahami lebih jelasnya penggunaan ALPEKA BOS silahkan download Tutorial Juknis penggunaan ALPEKA BOS pada link download di bawah ini. Pada Tutorial ALPEKA BOS tersebut dijelaskan cara membuka aplikasi, cara mengisi data  sampai cara memprintout hasil ALPELA BOS yang berupa
  1. 1.  Formulir BOS-K1 dan BOS K2 (RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
  2. 2.    Formulir BOS-K3 (BUKU KAS UMUM)
  3. 3.    Formulir BOS-K4 (BUKU PEMBANTU KAS)
  4. 4.    Formulir BOS-K5 (BUKU PEMBANTU BANK)
  5. 5.    Formulir BOS-K5 (BUKU PEMBANTU PAJAK)
  6. 6.    Formulir BOS-K7 (REALISASI PENGGUNAAN DANA TIAP JENIS ANGGARAN)
  7. 7.    Formulir BOS-K7A (REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA TIAP JENIS ANGGARAN)
  8. 8.    Dan berbagai format lainnya sesuai Juknis BOS

Download ALPEKA BOS di laman kemendikbud

Download Tutorial ALPEKA BOS

Aplikasi Bel Sekolah Otomatis

Kalau sudah berbicara Aplikasi secara logika pastinya berbentuk ektensi exe. Ya, betul sekali. yang akan admin bagikan pada kesempatan kali ini yakni Aplikasi Bel Sekolah Otomatis. Otomatis karena memang sebelumnya dilakukan setting atau pengaturan terlebih dahulu sesuai dengan Jadwal Pelajaran yang telah dibuat dan disahkan.

Bel Sekolah bisa dikatakan hal yang sepele tetapi sangat membantu dalam mengatur kegiatan di kelas selain jadwal pelajaran. Apalagi bila menggunakan Aplikasi, akan sangat mudah, cepat dan efesien. Ruang kelas yang banyak serta berjauhan mungkin salah satu kendala bila menggunakan bel yang masih zaman dahulu seperti dipukul dll. Maka dari itu mungkin Aplikasi Bel Otomatis ini menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan diatas.

Download Aplikasi Bel Sekolah Otomatis

Hardware Penunjang 

Dalam menerapkan atau Menggunakan Aplikasi ini supaya berjalan sempurna di Sekolah tentu saja didukung dengan Peralatan yang lain diantaranya : 
  1. Sediakanlah 1 Unit PC atau Laptop dalam memasangkan Aplikasi ini. Admin sarankan PC atau Komputer saja karena haruslah standby sebelum pelajaran dimulai. Komputer yang dipakai bisa menggunakan minimal Window XP, 1GB RAM, HDD 250GB, Sound Card 512 MB.
  2. 1 Unit UVS yakni Alat yang dapat menyimpan Daya Listrik apabila terjadi Pemadaman Listrik dari PLN sehingga Komputerpun masih dapat digunakan dalam kurung waktu yang lumayan.
  3. 1 Roll Kabel Sound System, Jack Dual Cable dan TOA/Speaker. Kabel Sound System sebagai Penyambung dari Jack Dual Cable dan TOA/Speaker untuk kemudian ditempatkann sesuai dengan Kebutuhan. Dalam penempatan TOA/Speaker haruslah berada di tengah supaya terdengar ke tiap-tiap Ruang Kelas.
Saran : Untuk TOA atau Speaker yang akan dipakai bisa menggunakan TOA yang berukuran besar atau berukuran kecil yang dipasang pada tiap-tiap ruang kelas supaya kerja Aplikasi ini Maksimal.
Untuk lebih jelasnya lagi mengenai Aplikasi Bel Otomatis ini, Silahkan download saja Filenya langsung dibawah ini :
Download Aplikasi Bel Sekolah Otomatis

Catatan :
Untuk beberapa antivirus, aplikasi ini terlihat seperti virus. Lanjutkan saja, tidak menganggu aktivitas komputer kita.

FORMAT RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH

Untuk menyelenggarakan layanan prima pendidikan yang berkualitas pada satuan pendidikan, tidak terlepas dari bagaimana sekolah menyelenggarakan tata kelola dan tata nilai pendidikan. Tata kelola pendidikan yang meliputi delapan standar nasional pendidikan tersebut harus dapat diimplementasikan dalam perencanaan dan penganggaran sekolah, sehingga  proses pembelajaran serta  layanan pendidikan yang diberikan dapat sesuai dengan tujuan pembangunan nasional pendidikan.

Implementasi perencanaan dan penganggaran pada sekolah, tidak terlepas dari penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. APBS sebagai dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang akan dilaksankaan sekolah selama periode satu tahun. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu menyusun pedoman yang sama dalam pengelolaan APBS tersebut.

Baca juga RENCANA KERJA TAHUNAN SEKOLAH, TURUNAN DARI RKS

Perlu Bapak/Ibu ketahui, RKJM adalah Rencana Kerja Sekolah yang digunakan sebagai acuan pengelolaan Sekolah selama 4 tahun kedepan. Maksud dirumuskan RKJM adalah sebagai berikut :
1. Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
2. Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah;
3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan;
4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat;
6. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca juga LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RKAS

Kaitannya dengan penjabaran di atas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 53 (1) menyatakan bahwa, “Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yaqng merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Sedangkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa sekolah/madrasah membuat: (1) rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan, (2) rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah/madrasah (RKA-SM) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah

Proses penyusunan RKJM dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu: persiapan, perumusan RKJM, dan pengesahan RKJM. Selengkapnya Download Contoh RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) melalui link di bawah ini :
Download Contoh RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah)

Dalam contoh RKJM ini ada beberapa poin yang dikosongi seperti Visi dan Misi Sekolah serta beberapa poin lain yang bisa disesuaikan dengan keadaan sekolah masing-masing.

RENCANA KERJA TAHUNAN SEKOLAH, TURUNAN DARI RKS

RKT (Rencana Kerja Tahunan) Sekolah adalah rencana kerja yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan sekolah selama 1 tahun.  RKT penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.

Dengan adanya RKT diharapkan dapat dijadikan sebagai: (1) pedoman kerja untuk perbaikan dan pengembangan sekolah, (2) sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta, (3) bahan untuk mengajukan usulan pendanaan pengembangan sekolah.

Baca juga FORMAT RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH

Tujuan Penyusunan RKT adalah sebagai berikut :
1. Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil;
2. Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah;
3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan;
4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat;
6. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Tahapan Perumusan RKT adalah sebagai berikut :

1. Persiapan
Sebelum perumusan RKT dilakukan, Kepala Sekolah & Dewan Guru bersama Komite Sekolah membentuk Tim Perumus RKT yang disebut Kelompok Kerja Rencana Kerja Sekolah (KKRKT). KKRKT ini beranggotakan 6 orang yang terdiri dari unsur : kepala sekolah, wakil kepala sekolah,  wakil dari guru, wakil dari TU, dan wakil dari komite sekolah. Setelah KKRKT terbentuk, KKRKT mengikuti pembekalan / orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pengembangan pendidikan dan perumusan RKT yang diselenggarakan oleh sekolah.

2. Perumusan RKT
Perumusan RKT dilakukan melalui 4 tahap, sebagai berikut:
Tahap Kesatu        : Identifikasi Tantangan
Tujuan tahap I ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan, yaitu dengan cara membandingkan antara ”apa yang diinginkan (harapan)” dengan “apa yang ada saat ini” atau upaya dalam mempertahankan suatu keberhasilan yang telah dicapai sekolah. Identifikasi tantangan dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini.
1. Menyusun Profil
2. Mengidentifikasi Harapan Pemangku Kepentingan
3. Merumuskan Tantangan

Tahap Kedua         : Analisis Pemecahan Tantangan
Langkah-langkah dalam menganalisis Tantangan adalah sebagai berikut:
1. Menentukan Penyebab Tantangan Utama
2. Menentukan Alternatif Pemecahan Tantangan Utama

Tahap Ketiga         : Penyusunan Program
Dalam penyusunan program, ada 6 langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
1. Menetapkan Sasaran
2.  Menetapkan Program
3. Menetapkan Penanggungjawab Program
4. Menentukan Indikator Keberhasilan Program
5. Menentukan Kegiatan dan
6. Menyusun Jadwal Kegiatan.

Tahap Keempat     : Penyusunan Rencana Biaya dan Pendanaan                            
Pada tahap ini ditetapkan jenis dan banyaknya dana yang dibutuhkan, perkiraan jenis dan jumlah sumber pendanaan, aturan-aturan dari sumber pendanaan dan alokasi jenis dan sumber pendanaan untuk setiap jenis kebutuhan dana.

3. Pengesahan RKT
Setelah RKT selesai dirumuskan oleh KKRKT, RKT dibahas bersama oleh kepala sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah untuk dikaji ulang agar RKT yang telah dirumuskan sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya RKT yang telah dikaji ulang dan diperbaiki disahkan oleh kepala Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan nasional Kabupaten Musi Banyuasin. Akhirnya, RKT yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di Sekolah.

Baca juga LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RKAS

Landasan Hukum
Landasan hukum Perumusan RKT ini sebagai berikut :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 (Pengelolaan Dana Pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. PP No. 19  Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 (Setiap Satuan Pendidikan dikelola  atas dasar Rencana Kerja Tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah Satuan Pendidikan yang meliputi masa 4 tahun).
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Sekolah membuat Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah / Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan RKJM.  RKJM/T disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Download Contoh Rencana Kerja Tahunan

Langkah-langkah Membentuk Tim Penyusun RKS (Rencana Kerja Sekolah)

Pencapaian sekolah merupakan hasil kerja dari seluruh stakeholders (pemangku kepentingan). Karena itu diharapkan setiap kegiatan harus melibatkan warga sekolah sehingga seluruh warga merasa bertanggung jawab terhadap program dan akan mengawal sampai selasainya program dengan efektif dan efisian.
Dalam penyusunan RKS, kepala sekolah pertama kali membentuk Tim Penyusunan RKS dengan personil yang kompeten dan dipandang menguasai permasalahanya.
Tim penyusun RKS ini juga merupakan tim yang akan menyusun RKAS untuk jangka waktu satu tahunan.
Langkah-langkah penyusunan tim penyusun RKS :
1.   Kepala Sekolah menyosialisasikan rencana penyusunan RKS.
2.   Menyusun tim melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah, semua wakasek, semua guru, semua tenaga kependidikan, dan komite sekolah.
Contoh struktur Tim Penyusun RKS sebagai berikut:
a.   Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b.  Ketua : Wakil Kepala Sekolah
c.   Sekretaris : Seorang guru
d.  Anggota :
a.   Seksi Standar isi Dua orang guru (seksi dan sekretaris).
b.  Seksi Standar Proses Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
c.   Seksi Standar Penilaian Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
d.  Seksi SKL Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
e.   Seksi Sarpras Satu guru dan satu tu (seksi dan sekretaris)
f.   Seksi Tendik Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
g.  Seksi Pembiayaan Satu guru dan satu tu (seksi dan sekretaris)
h.   Seksi Pengelolaan Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
i.    Seksi Kesiswaan Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
j.    Seksi Budaya Sekolah Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
k.   Seksi Lingkungan Sek. Dua orang guru (seksi dan sekretaris)
3. Kepala Sekolah menerbitkan Surat Keputusan Tim Penyusun RKS dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

4. Tim penyusun RKS melakukan koordinasi, konsolidasi dan musyawarah menyusun rincian tugas masing-masing bagian.
Contoh Rincian tugas tim Penyusun RKS :
1. Penanggung Jawab Tim
a. Bertanggung Jawab tersusunnya RKS.
b. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dalam rangka penyusunan RKS.
2. Ketua Tim Penyusunan RKS
a. Bersama tim menyusun agenda kegiatan penyusunan RKS.
b. Membagi tugas ke seluruh tim penyusun RKS.
c. Memonitor dan mensupervisi pelaksanaan penyusunan RKS ke masing-masing bagian..
d. Melaporkan progres report masing-masing bagian kepada Kepala Sekolah.
3. Sekretaris Tim Penyusun RKAS
a. Membuat laporan pelaksanaan penyusunan RKS ke Ketua Tim.
b. Membuat laporan hasil penyusunan RKS.
4. Anggota Tim Penyusunan RKS
a. Seksi Standar Isi
1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar isi tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar isi.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.
b. Seksi Standar Proses
1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar proses tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar proses
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.
c. Seksi Standar Penilaian
1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar penilaian tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar penilaian.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.
d. Seksi Standar Kompetensi Lulusan
1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar kompetensi lulusan tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar kompetensi lulusan.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.
e. Seksi Standar Sarana Prasarana
1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar sar-pras tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar sar-pras.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan
f. Seksi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar tendik tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar Tendik
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.
g. Seksi Standar Pembiyayaan
1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar pembiyaan tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar pembiayaan.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.
h. Seksi Standar Pengelolaan
1) Mengevaluasi dan mengidentifikasi pelaksanaan standar pengelolaan tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar pengelolaan.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.

Popular Posts

Pendidikan Sepanjang Hayat

Eksistensi manusia memerlukan sebuah proses untuk mencapai tujuannya dengan sebuah media yang disebut pendidikan. Manusia dianjurkan menuntut ilmu yang berguna sepanjang hayatnya, karena derajat orang berilmu sedikit lebih tinggi dari pada orang-orang beriman. Akan lebih baik jika keduanya ada digenggamanmu. Muara Tebo, 19 Maret 2016