Blogroll

EVALUASI DIRI "KEPALA" SEKOLAH

REFLEKSI KINERJA KEPALA SEKOLAH

Kinerja Kepala Sekolah selalu menjadi sorotan akhir-akhir ini saat berkaitan dengan pengumpulan maupun input data (entah itu dapodik, sergur, bos online, data siswa UN online, data inventaris aset, laporan bulanan hingga LPJ Bansos maupun DAK). Dalih beban kerja yang banyak hingga kekurangan tenaga selalu menjadi hal yang utama dalam mengalihkan kelemahan dalam sistem manajerial yang mumpuni. 

Sekedar mengingatkan, tuntutan peningkatan kompetensi sumber daya kepala sekolah berkaitan dengan Penilaian Kinerja Kepala sekolah dan Tupoksi utamanya dalam pengelolaan sekolah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, dengan mempedomani Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. 

Peran Kepala Sekolah tidak berbeda jauh dengan Manajer. Tugas kepala sekolah berkaitan erat dengan fungsi-fungsi manajemen. Apa inti dari manajemen? Banyak orang yang menjawabnya sebagai Planning, Organizing, Actuating, Controlling (POAC). Jawaban ini benar sepanjang kita melihat dari prosesnya. 
Ilmu manajemen diperlukan ketika seseorang ingin melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukannya sendiri. Maka benar bahwa pengertian manajemen adalah mencapai sesuatu melalui orang lain. Dengan demikian, kata kuncinya adalah orang lain. Orang yang bisa menyerahkan pekerjaan kepada orang lain sehingga bisa diselesaikan sesuai dengan diinginkannya itulah manajer. Maka manajer yang efektif adalah manajer yang bisa mendelegasikan pekerjaannya. Jadi, inti manajemen adalah delegasi.
Permendiknas  Nomor  28  Tahun  2010  tentang  Penugasan  Guru    sebagai  Kepala Sekolah/Madrasah,  Pasal  12  ayat  (4)  menyatakan  bahwa  penilaian  kinerja  kepala sekolah meliputi:
a. usaha  pengembangan  sekolah/madrasah  yang  dilakukan  selama  menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan  kualitas  sekolah/madrasah  berdasarkan  8  (delapan)  standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah
Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu,  Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah (tupoksi)  kepala  sekolah  mengacu  pada  tiga  (3)  butir  di  atas.  Tupoksi  kepala sekolah  juga  harus  mengacu  pada  Permendiknas  Nomor  19  Tahun  2007  tentang standar  pengelolaan  sekolah,  meliputi  (1)  perencanaan  program,  (2)  pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah,  (5) sistem informasi sekolah,
A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Perencanaan Program
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan  tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi.
Baca juga : Langkah-Langkah Penyusunan RKAS

B. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola  pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola  keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan program induksi.
C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Supervisor dan Evaluator
1. Melaksanakan program supervisi.
2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP/K13
4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga pendidik
5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah. 

D. Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut. 
1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. membuat  rencana  kerja  strategis  dan  rencana  kerja  tahunan  untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. melibatkan  guru,  komite  sekolah  dalam  pengambilan  keputusan  penting sekolah/madrasah.  Dalam  hal  sekolah/madrasah  swasta,  pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8. menjaga  dan  meningkatkan  motivasi  kerja  pendidik  dan  tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10. bertanggung  jawab  atas  perencanaan  partisipatif  mengenai  pelaksanaan kurikulum;
11. melaksanakan  dan  merumuskan  program  supervisi,  serta  memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13. memfasilitasi  pengembangan,  penyebarluasan,  dan  pelaksanaan  visi pembelajaran  yang  dikomunikasikan  dengan  baik  dan  didukung  oleh komunitas sekolah/madrasah;
14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15. menjamin  manajemen  organisasi  dan  pengoperasian  sumber  daya sekolah/madrasah  untuk  menciptakan  lingkungan  belajar  yang  aman, sehat, efisien, dan efektif;
16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite  sekolah/madrasah  menanggapi  kepentingan  dan  kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18. mendelegasikan  sebagian  tugas  dan  kewenangan  kepada  wakil  kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait  seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi  pembimbing bagi guru pemula;
24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25. mengajukan  pembimbing  dari  satuan  pendidikan  lain  kepada  dinas pendidikan  terkait  jika  tidak  memiliki  pembimbing  dan  kepala  sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan  pembimbingan;
28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula  dan memberikan masukan untuk perbaikan;
29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas  Pendidikan  dengan  mempertimbangkan  masukan  dan  saran  dari pembimbing,  pengawas  sekolah/  madrasah,  dan  memberikan  salinan laporan tersebut kepada guru  pemula;
31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
32. memfasilitasi  pengembangan,  penyebarluasan,  dan  pelaksanaan  visi pembelajaran  yang  dikomunikasikan  dengan  baik  dan  didukung  oleh komunitas sekolah/madrasah;
33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34. menjamin  manajemen  organisasi  dan  pengoperasian  sumber  daya sekolah/madrasah  untuk  menciptakan  lingkungan  belajar  yang  aman, sehat, efisien, dan efektif;
35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite  sekolah/madrasah  menanggapi  kepentingan  dan  kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37. mendelegasikan  sebagian  tugas  dan  kewenangan  kepada  wakil  kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah  (TUPOKSI) dalam Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1. menciptakan  atmosfer  akademik  yang  kondusif  dengan  membangun budaya  sekolah  untuk  menciptakan  suasana  yang  kompetitif  bagi  siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. melakukan  penataan  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  jelas  bagi  warga sekolah berbasis kinerja;
3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi
6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7. penguatan  manajemen  sekolah  dengan  melakukan  restrukturisasi  dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas  dengan  berbagai  pihak  baik  di  dalam  maupun  di  luar  negeri,  yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9. meminimalkan  masalah  yang  timbul  di  sekolah  melalui  penguatan  rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah; 
10. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif. 
  
Sumber: Kemendiknas. 2012. Buku kerja Kepala Sekolah. Jakarta: Pusat 
Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya 
Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Kemendiknas.

Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Sekolah

Permendikbud No 82 Tahun 2015 memberikan sejumlah sanksi bagi guru apabila melakukan tindakan kekerasan di sekolah antara lain berupa  teguran lisan/tertulis (jika ringan),  pengurangan hak,  pembebasan tugas, pemberhentian bantuan atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja,  dan lain-lain  hingga pemberhentian sementara / tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Sekolah

Tujuan diterbitkannya Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut adalah untuk mendorong agar sekolah, dan juga pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam kegiatan sekolah yang digelar diluar wilayah sekolah, hingga tawuran antarpelajar.
Menurut Anies Baswedan, Permendikbud no 82 tahun 2015 tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk menanggulangi  tindak kekerasan di sekolah. Selama ini, menurut dia, kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara kasuistik atau hanya ketika ada kasus saja.
Dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah dijelaskan terkait Upaya Penanggulangan, sanksi dan Upaya Pencegahan tidak kekerasan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah,  Adapun lingkup Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah mencakup :1) tindak kekerasan terhadap siswa, 2) Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, 3) kekerasan dalam kegiatan sekolah yang di luar sekolah, 4)  Tawuran antar pelajar,

Sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak sekolah adalah:
1) Melaporkankepada orang  tua /wali siswa setiap terjadi kekerasan,  serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukumd alam hal yang  mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/ kematian;
2) Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3)  Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4)  Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hokum atau pemulihan.

Selanjutnya berdasarkan Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
1) Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan ,  juga berkoordinasi dengan aparat penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat,  pemerhati pendidikan,  dan /atau psikolog;
2)  Wajib memantau dan membantu upaya  penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
3) Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum,  hak pendidikan,  dan pemulihan yang  dilakukan sekolah .

Adapun bentuk penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang dapat dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
1) Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/ kematian atauyang  menarik perhatian masyarakat
2)  Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
3) Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Berikut ini Sanksi jika guru/kepala sekolah terbukti  menjadi pelaku,  atau lalai ,  atau melakukan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan sesuai Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
1) Sanksi yang diberikan Pihak Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi kepada Siswa :  teguran lisan/tertulis (yang  menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas),  dan tindakan lain yang  bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
  2. Sanksikepada Guru dan Tenaga Kependidikannya:  teguran lisan/tertulis ( jika ringan),  pengurangan hak,  pembebasan tugas , pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian)
2) Sanksi yang diberikan Pihak Pemerintah Daerah sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi dari Pemda kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) :  teguran lisan/tertulis( jika ringan ),  penundaan atau pengurangan hak,  pembebasan tugas,  pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  2. Sanksi dari Pemdaakepada Sekolah : pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri ),  penutupan sekolah .
3) Sanksi yang diberikan Pihak KEMENDIKBUD  sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah ;
  2. Pemberhentian bantuan atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja,  dan lain-lain  kepada kepala sekolah atau  guru. ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  3. Merekomendasikan pemberhentian  guru,  kepala sekolah ,  kepada Pemda atau yayasan ; ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  4. Merekomendasikan kepada Pemda untuk melakukan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal:  penutupan sekolah ,  relokasi , penggabungan,  dll)
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
Sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id/2016/01/permendikbud-no-82-tahun-2015-pertegas.html 

SEKOLAH MENYENANGKAN

Modul 2 - Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak & Menyenangkan


Siswa SMP Tebo pada saat Onhouse Training Pendampingan K13

Sekolah menyenangkan adalah sekolah yang mampu membuat semua warga sekolah senang, puas, lega akan situasi sekolah

 STANDAR SEKOLAH MENYENANGKAN  :
Siswa SMP Tebo pada saat Onhouse Training Pendampingan K13
  • Siswa menikmati belajar di sekolah
  • Guru menikmati mendidik di sekolah
  • Siswa tertantang dengan kegiatan-kegiatan di sekolah
  • Siswa mengembangkan kompetensi, tidak hanya mendapat nilai tinggi semata
  • Siswa mempelajari ketrampilan dan tidak hanya fakta-fakta ketrampilan
  • Nilai-nilai moral menjadi fokus dan diteladankan oleh setiap anggota komunitas sekolah
  • Cukup atmosfer inklusif dimana semua siswa dihargai berdasar jati diri mereka dan apa yang mereka bisa 
  • Isu-isu penting bullying dan sebagai aspek sosial dan emosional lain dalam kehidupan sekolah di diskusikan secara terbuka dan positif
  • Kemampuan untuk berfikir sendiri didorong dan dikembangkan bagi seluruh siswa
  • Sekolah memiliki unsur kesenangan dan keriangan;
  • Aspek-aspek seperti ingin tahu, kekaguman, keberanian, kegigihan dan ketahanan didorong dan disambut secara aktif;
  • Guru terbuka terhadap ide-ide baru dan tertarik melakukan berbagai kegiatan bersama;
  • Sekolah mengikuti perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan dan pembelajaran;
  • Sekolah mengikuti perkembangan terbaru dalam dunia tehnologi pendidikan;
  • Harapan yang tinggi juga di sematkan kepada para guru dan pengelola sekolah, seperti juga disematkan kepada para siswa;
  • Kepala Sekolahterlihatdan mudah diajak berinteraksi;
  • Siswa disadarkan bahwa mengeluarkan yang terbaik dari diri sendiri tidak harus berarti menjadi lebih baik dari orang lain;
  • Sekolah terbuka hal-hal diluar dugaan (yang positif);
  • Siswa diajak berfikir tentang, berinteraksi dengan, dan berusaha berkontribusi pada kehidupan di luar dinding sekolah;
  • Sekolah sadar bahwa pembelajaran adalah sesuatu yang bisa dilakukan siswa kapanpun, dimanapun dan hanya sebagian yang perlu dilakukan di dinding sekolah;
  • Komunitas sekolah terbentang sampai keluar dinding sekolah (melibatkan masyarakat);
  • Proses belajar mengajar di dalam sekolah memasukkan berbagai fariasi kemungkinan dan kesempatan pembelajaran;
  • Siswa diberi kesempatan untuk bertanggung jawab terhadab sesuatu dan untuk mengambil keputusan yang berdampak penting;
  • Hasil pembelajaran yang didapatkan cukup sebagai bekal siswa untuk melangkah kefase hidup berikutnya;
  • Resepsionis, Guru, Petugas Kebersihan dan seluruh staf sekolah tersenyum terhadap orang tua dan pengunjung sekolah.

KEGIATAN UNTUK MENCAPAI SEKOLAH MENYENANGKAN 
  •  Memetakkan kebutuhan siswa dan warga sekolah lainnya;
  •  Memetakkan jenis kecerdasan siswa, sehingga mempermudah guru dalam memahami perkem­bangan siswa;
  • Merancang lingkungan sekolah yang indah, hijau, bersih sebagai ruang publik siswa;
  • Merancang metode dan kurikulum pembelajaran yang tidak membosankan, variatif, dialogis; dan inspiratif, dilengkapi game, gambar, video, dan media pembejaran lainnya;
  • Merancang program kerja kegiatan ekstrakulikuler yang didasarkan pada kebutuhan siswa;
  • Merancang kerjasama yang baik dan menguntungkan dengan masyarakat ataupun lembaga-lembaga luar sekolah yang didasarkan pada kebutuhan sekolah dan perbaikan mutu sekolah;
  • Merancang bentuk-bentuk pelatihan guru dan tenaga kependidikan yang terfokus pada upaya membentuk sekolah yang menyenangkan;
  • Merancang desain ruang kelas yang variatif, tidak membosankan, dan disukai siswa dan warga sekolah;
  • Mengajak partisipasi masyarakat sekitar sekolah untuk bersama-sama mengoptimalkan peran sekolah sebagai tempat menyenangkan dalam mendidik anak; 
  • Mengoptimalkan kegiatan sekolah sehat;
  • Mengoptimalkan kegiatan sekolah aman; 
  • Mengoptimalkan kegiatan sekolah ramah anak;




 

BULLYING, DILEMA SISWA DI USIA REMAJA

Modul 2 Materi Tata Kelola BOS - Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak & Menyenangkan 



Kegiatan tanpa Bully meningkatkan rasa percaya diri dan bekerja sama dalam teamwork

Bullying, menurut theasiantoarent.com, adalah tindakan mengintimidasi dan memaksa seseorang atau suatu kelompok yang lebih lemah untuk melakukan sesuatu di luar kehendak mereka, dengan maksud untuk membahayakan fisik, mental atau emosi mereka.


Tindakan bullying yang sering terjadi di lingkungan sekolah diantaranya :
1. 
Menyebut nama dengan nama panggilan lain
2. 
Mengejek
3. 
Mengolok - olok
4. 
Memalak
5. 
Menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan yang tidak seronoh
6.  
Penyerangan secara fisik ( Memukul, menendang   dan meludahi.






Ciri - ciri Anak yang terkena  tindakan bullying adalah sebagai berikut  :
a.  Rasa
Takut
b. 
Rendah Diri
c.  Trauma
d. 
Gelisah
e. 
Tidak bergairah untuk belajar
f. 
Tidak mau sekolah / Sering membuat alasan untuk   bolos sekolah
g. 
Prustasi / putus asa cara terus menerus
iKesulitan tidur
j.  
Kesulitan belajar / kesulitan menaruh perhatian 


Ciri - ciri Anak yang melakukan bullying adalah  sebagai berikut  :
  a. 
Kejam
  b. 
Jahat.
  c. 
Cepat dewasa karena tindakannya
  d. 
Negatif dalam berpikir dan bertindak Sebagai cara mencari teman di sekolah.
  e. 
Melakukan Teror
  f. 
Melakukan Intimidasi


Menurut  Theasianparent  dalam sebuat Artikel mengatakan bahwa melindungi anak dari perbuatan bullying adalah sebagai berikut :
1.
Mencari bantuan sekolah
2.
Bicara pada pelaku bullying
3.
Berdayakan anak Anda
4.
Bicara tentang pengalaman Anda sendiri
5.
Bentuk persahabatan di luar sekolah.
6.
Terus memberi perhatian dan memantau keadaan  anak Anda dan si penindas.
 


KEMENDIKBUD RANCANG SISTEM PENGELOLAAN KARIR GURU


Pengembangan karir guru selama ini menjadi salah satu masalah pengelolaan guru, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk itu, perlu kebijakan khusus terkait pengelolaan karir guru.
"Ke depan pengelolaan harus dipisahkan, antara karir guru yang menagajar dan karir manajemen," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dalam diskusi di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Anies mengungkapkan contoh kasus di Kota Pontianak, di mana ada seorang guru berprestasi menjadi kepala sekolah. Menurut Anies, kebijakan tersebut kurang tepat dan dinilai akan memberatkan beban kerja guru, karena mencampurkan mengajar dengan manajemen sekolah.

"Justru guru yang baik tidak boleh meninggalkan kelas. Nanti bagaimana nasib anak muridnya. Atau bisa juga menambah beban kerja guru yang membuat guru tidak fokus mengajar," kata mantan Rektor Universitas Paramadina itu kepada Walikota Pontianak.
Anies juga mengaku setuju dengan usul Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bahwa guru yang tidak dapat mengajar dengan baik itu dikeluarkan dari status guru dan dijadikan PNS biasa.
"Mungkin dia lebih baik jika mengurus manajemen dibandingkan mengajar," ujarnya.
Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Tebo di bidang pendidikan. Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo, Zulkipli, S.Pd., M.Si, pada Pembukaan Pendampingan Kurikulum 2013 di SMP 1 Kabupaten Tebo (30/1/2016) menyatakan bahwa satu program dasar pendidikan di Kabupaten Tebo adalah memberikan jaminan karir guru, kepala sekolah dan pengawas. 
Selama beliau 3 tahun terakhir Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo selalu menganggarkan Seleksi Calon Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK dengan bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo. Menganggarkan pelatihan peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan pada tahun ini kita mengadakan seleksi pengawas sekolah.

TEMUKAN "BAHASA ALAI" DALAM TUGAS, KUATKAN EYD DALAM KBM

Pentingnya Guru Tanamkan EYD sejak dini dalam KBM

 
Makalah atau yang paper merupakan karya akademis yang umumnya membahas suatu pokok permasalahan tertentu. Membuat sebuah makalah merupakan sebuah tugas rutin terutama bagi mahasiswa di perguruan tinggi. 
Karena merupakan sebuah karya ilmiah, tentu saja penulisannya harus memperhatikan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan).
Namun kasus yang dialami oleh Makbul Mubarak, salah seorang dosen kampus di Tangerang, Banten ini tampaknya bakal mengundang gelak tawa. Pasalnya makalah atau paper yang ia terima dari mahasiswa didikannya benar-benar ngawur.
 
Bagaimana tidak, paper yang Mubarak terima menggunakan bahasa yang kekinian dan tidak sesuai EYD, seperti kata “Temen-temen, Hahaha, Ehem”. 
Andi Ashar, yang mengunggah foto kiriman Makbul di jejaring Facebooknya juga ikut geleng-geleng kepala melihat fenomena tersebut. 
“Gimana seandainya jika tiap pagi ngabisin waktu 2 jam cuma buat ngoreksi skripsi mahasiswa yang tulisannya begini?,” tulis Andi sembari mengunggah foto tersebut.
 
 

Ditemukan pula jawaban lucu anak sekolah pada lembar ujian, yang mungkin bisa sedikit meredakan urat syaraf dan menjadikan beban moral bagi kita dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.


Link download :
Permendikbud No. 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RKAS


Tahun Anggaran 2016 sudah dimulai, saatnya Kepala Sekolah menyusun Rencana Kerja Sekolah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Adapun tujuan penyusunan RKS ini antara lain :
  • Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah dapat dicapai;
  • Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah/madrasah;
  • Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah/madrasah, antar sekolah/ madrasah, Disdik Kab/Kota/Provinsi, dan antar waktu;
  • Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan;
  • Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat;
  • Menjamin penggunaan sumberdaya sekolah/madrasah yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender.
Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dijelaskan bahwa, setiap sekolah/madrasah harus memiliki RKS (Rencana Kerja sekolah) dan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah). RKS dan RKAS dijadikan dasar pengelolaan sekolah / madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabel.



Menurut Permen. Diknas Nomor 19 Tahun 2007 setiap RKS dan RKAS minimal meliputi komponen : Kesiswaan, Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Keuangan dan Pembiayaan. Budaya dan Lingkungan sekolah, Peran Serta Masyarakat (PSM), serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan nasional.



Proses Penyusunan RKS

  • Menetapkan Kondisi Sekolah saat ini
  • Menetapkan Kondisi Sekolah Yang Diharapkan
  • Menetapkan Program dan Kegiatan
  • Merumuskan Rencana Anggaran Sekolah
  • Merumuskan RKTS dan RKAS

Langkah Menentukan Kondisi Saat ini:

  1. Melakukan EDS. 
  • Untuk menetapkan kondisi saat ini, sekolah/madrasah perlu melakukan evaluasi diri didasarkan pada SNP dan/ atau SPM
  • Evaluasi diri bisa menggunakan berbagai alat evaluasi diri, misalnya dengan menggunakan instrumen (EDS) yang dijelaskan dalam Sesi tentang EDS
  • Tujuannya adalah untuk melihat gambaran yang jelas tentang situasi sekolah/madrasah saat ini.
  • Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah/madrasah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan.

Program Sekolah/Madrasah:

  • Pengembangan kompetensi lulusan (bidang akademik dan non akademik)
  • Pengembangan kurikulum/KTSP
  • Pengembangan pembelajaran
  • Pengembangan sistem penilaian
  • Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pengembangan sarana dan prasarana sekolah/madrasah
  • Pengembangan manajemen sekolah/madrasah
  • Pembinaan kesiswaan/ekstrakurikuler
  • Budaya dan lingkungan sekolah/madrasah
  • Penanaman karakter (budi pekerti).

2. Membandingkan hasil EDS dengan Acuan Standar Sekolah. 
Pengelolaan sekolah/madrasah pada dasarnya bertujuan untuk mencapai SNP. Dalam penyusunan RKS, data dan informasi yang dikumpulkan melalui instrumen EDS perlu disimpulkan.
Penyimpulan dilakukan dengan dua cara:
  • Membandingkan kondisi nyata/terkini dengan SPM dan/atau SNP. Pembandingan kondisi nyata dengan SPM dan/atau SNP dimaksudkan untuk mengetahui apakah sekolah/madrasah masih belum memenuhi SPM, sudah memenuhi SPM, sudah memenuhi SNP, atau bahkan sudah melampaui SNP.
  • Dengan melihat data hasil EDS yang masih perlu mendapat perhatian untuk diperbaiki, ditingkatkan atau dipertahankan. Dalam hal ini, kesimpulan dinyatakan dalam kalimat pernyataan yang spesifik (mencantumkan data), fokus (menunjukkan indikator), dengan tidak mencantumkan alasan/harapan.
3. Merumuskan Tantangan Sekolah/Madrasah.
  • Tantangan sekolah/madrasah merupakan kesenjangan kondisi nyata sebagai hasil EDS dengan kondisi yang diharapkan.
  • Tantangan utama diklarifikasi dengan melakukan pembandingan nilai/tahapan hasil EDS dengan SPM dan/atau SNP.
  • Tantangan sekolah/madrasah sebaiknya dirumuskan secara spesifik:
    • Apabila berkaitan dengan nilai mata pelajaran, maka perlu dirumuskan besaran tantangan, dan di kelas mana saja;
    • Apabila berkaitan dengan guru, maka perlu dirumuskan guru di kelas mana saja; apakah semua guru mata pelajaran atau satu mata pelajaran saja, dan seterusnya;
    • Apabila berkaitan dengan buku/bahan ajar, maka perlu dirumuskan mata pelajaran mana saja atau semua mata pelajaran, buku teks, buku referensi, buku pegangan peserta didik atau guru, untuk kelas mana saja dan seterusnya.
Modul Penyusunan RKS dan RKT
Contoh EDS SD
Contoh EDS SMP
Contoh Aplikasi RKAS

Popular Posts

Pendidikan Sepanjang Hayat

Eksistensi manusia memerlukan sebuah proses untuk mencapai tujuannya dengan sebuah media yang disebut pendidikan. Manusia dianjurkan menuntut ilmu yang berguna sepanjang hayatnya, karena derajat orang berilmu sedikit lebih tinggi dari pada orang-orang beriman. Akan lebih baik jika keduanya ada digenggamanmu. Muara Tebo, 19 Maret 2016